Liputan6.com, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing)Â di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS, didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda, ditemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat ± 2 Ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan, dokumen kapal dan ABK tidak lengkap.
KIA mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI.
Advertisement
Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman, S.T., M. Tr. Hanla sedang melaksanakan Operasi KAMLAMLA XII / 2020 di Perairan Laut Natuna Utara.
Saat melaksanakan patroli, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak ± 5 Nm pada posisi 04° 57, 065’ N - 107° 02, 197’ E yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan, KN Tanjung Datu 301 mendekati kapal ikan tersebut namun kapal ikan melakukan maneuver dan menambah kecepatan menghindar dari KN. Tanjung Datu 301.
Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan, namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manouver bergerak menjauh dari KN. Tanjung Datu 301.
Melihat kondisi demikian, Komandan KN Tanjung Datu 301Â memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, sehingga kapal ikan tersebut berhenti.
Kini, KIA Vietnam BT 95212 TS beserta 10 ABK dikawal menuju Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
4 Langkah Pemerintah Atasi Pencurian Ikan oleh Vietnam
Pemberantasan illegal fishing menjadi salah satu komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tercatat, sejak Oktober 2019, KKP telah menangkap 74 kapal pelaku illegal fishing dan 27 di antaranya adalah kapal berbendera Vietnam.
Kapal-kapal Vietnam tersebut sebagian besar diringkus di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau di wilayah Perairan Laut Natuna Utara.
Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri yang telah dilantik menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Sosialis Vietnam sejak September lalu, Denny Abdi menyebut banyaknya kapal Vietnam yang melakukan illegal fishing tak terlepas dari adanya tumpang tindih klaim di perairan tersebut.
"Perundingan (klaim) ZEE sudah memasuki pertemuan teknis ke-13 di Hanoi pada November 2019 tentang teknis penarikan garis batas kedua negara," kata Denny, Kamis (15/10).
Denny mengungkapkan, Indonesia bisa melakukan empat langkah untuk mengatasi kasus illegal fishing oleh Vietnam. Pertama, memperkuat sektor perikanan di Natuna. Hal ini untuk mengimbangi Vietnam yang telah menyiapkan sektor serupa khususnya di bagian Selatan.
"Nelayan Vietnam banyak masuk di (perairan) Natuna karena industri mereka kuat di wilayah selatan. Kalau kita pingin kuat, bagian industri perikanan di Natuna ekosistemnya harus diperkuat," jelas dia.
Langkah kedua, menurut sosok yang segera akan bertugas sebagai Duta Besar Indonesia di Vietnam ini ialah menjajaki peluang kerja sama dengan pelaku usaha di Vietnam. Ketiga, pemerintah Indonesia juga perlu memperkuat penjagaan di perairan Natuna Utara.
Terakhir, dia berharap adanya percepatan negosiasi terkait zona ekonomi ekslusif (ZEE) kedua negara. "Sehingga mempercepat negosiasi ZEE tumpang tindih Indonesia dengan Vietnam," imbuh dia.
Sementara Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu memastikan, rapat kerja teknis Satgas 115 akan membahas sejumlah agenda, di antaranya meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menangani illegal fishing. Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas terkait rencana kerja Satgas tahun 2021.
"Dubes RI Vietnam kita undang untuk memberikan pandangan khususnya dari aspek sosial ekonomi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara yang banyak melibatkan kapal berbendera Vietnam," kata Tebe yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas 115.
Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Rapat kerja teknis Satgas 115 berlangsung selama 4 hari ke depan. Dalam rapat ini dibahas sejumlah agenda seperti rencana kerja serta penguatan sinergitas Satgas yang tersiri dari Ditjen PSDKP, Polairud, TNI AL dan Bakamla.
Selain itu, keempat lembaga juga melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait penggunaan anggaran dalam pemberantasan illegal fishing.
Advertisement