Sukses

Pengaduan Terkait E-Commerce Naik Drastis di 2020, Terbanyak Soal Ini

Kasus OTP, phising, refund hingga TIX Poin banyak diadukan konsumen ke BPKN.

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang tahun 2020, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 282 pengaduan di sektor e-commerce. Jumlah pengaduan ini meningkat drastis dibandingkan 3 tahun sebelumnya yang hanya 32 pengaduan secara akumulasi.

Komisi III, BPKN, Rolas B Sitinjak mengatakan insiden yang banyak diadukan terkait one time password (OTP) atau kode verifikasi dan pengelabuan (phising).

"Insiden yang paling sering terjadi ini OTP dan phising," kata Rolas dalam Catatan Akhir Tahun BPKN 2020, Jakarta, Senin (14/12).

Phising merupakan salah satu jenis kejahatan online yang bisa menimpa siapa saja. Korban phising biasanya tidak merasa berbelanja tapi mendapatkan tagihan dalam jumlah tertentu atau dana yang dimilikinya berkurang bahkan habis.

Baik insiden OTP atau phising menurut Rolas, ini terjadi karena kelalaian konsumen. Konsumen tidak berhati-hati dalam hal memberikan kata kunci (password) kepada pihak yang tidak dikenal.

"Jadi konsumen yang harus cerdas dan lebih hati-hati," ungkap dia.

Pengaduan tentang pengembalian dana dari pembelian produk atau jasa (refund) juga menjadi pengaduan yang banyak dilakukan konsumen. Pengaduan ini banyak berhubungan dengan tiket pesawat atau penginapan. Dalam hal ini, menurut Rolas baik konsumen dan pengusaha tidak dalam posisi bersalah. Sebab pembatalan keberangkatan pesawat atau penginapan terjadi karena situasi pandemi.

Hanya saja dia menyayangkan pengembalian dana dari tiket pesawat yang dibeli penumpang berupa voucher dalam jumlah yang sama dengan harga pembelian. Dalam hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Ini sebenarnya tidak boleh karena konsumen membeli dengan uang maka jika dikembalikan harus dalam bentuk yang juga bukan dalam bentuk voucher," kata dia.

Namun sisi lain, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan terkait pengembalian dana kepada konsumen diperbolehkan dalam bentuk voucher. "Tapi ada Permenhub yang membolehkan ini karena satu dan lain hal," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pengaduan Terkait TIX point

Selain itu ada juga pengaduan terkait TIX point. Rolas menjelaskan banyak pelaku usaha yang mengiming-imingi konsumen untuk mengumpulkan poin yang dalam jumlah tertentu bisa dipakai untuk bertransaksi.

Tetapi ketika konsumen hendak menggunakan poin yang dikumpulkan, maka program tersebut sudah tidak bisa dipakai. Ada beragam alasan, salah satunya batas waktu pemakaian poin yang habis.

"Jadi begitu konsumen mau pakai tidak bisa karena berbagai alasan. Nah ini juga banyak diadukan ke kami," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Hari Belanja Online