Sukses

Utang Rp 7 Triliun, Pengembang Meikarta Jalani PKPU

Pengembang proyek mega superblok Meikarta menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Liputan6.com, Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/12).

Salah satu pengurus PKPU PT MSU, Muhammad Arifudin mengatakan bahwa agenda sidangnya, yaitu pembahasan rencana perdamaian, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.

Sesuai putusan PKPU, pada18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU atau akan ada perdamaian, akan diputuskan pada 18 Desember 2020,” ujar Arifudin seperti dikutip dari Antara, Senin (14/12/2020).

Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp 10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis (26/11).

Arifudin menyampaikan di Jakarta pada 8 Desember 2020, pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp 7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.

“Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujar Arifudin.

Sementara itu tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.

Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp11 triliun, jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis (26/11).

Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor.

“Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020,” ujar Arifudin.

Berdasarkan pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat pemberitahuan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (7/12), akan ditunda.

Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri 62 juta dolar AS, 56 juta dolar AS, 54 juta dolar AS, 42,38 juta dolar AS, 4,68 juta dolar AS. Dengan begitu, total nilai utang mencapai 219,06 juta dolar AS, atau sekitar Rp 3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS.

Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai 21,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 306,6 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurut dia, itu di luar kewenangannya, sebagai pengurus PKPU PT MSU.

“Kami tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kami sebagai pengurus. Yang jelas, pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kami mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp 7,015 triliun dari total 15,722 kreditur,” kata Arifudin.

Sedikit informasi saja, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin (9/11/2020).

Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10).

"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan PT Graha Megah Tritunggal yang didampingi kuasa hukum Erlangga Rekayasa terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Telah diputuskan pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU, terdiri dari Imran Nating, Muhammad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewantara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.