Liputan6.com, Jakarta Tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) adalah mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, Tarif Pengangkutan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
Berkenaan dengan tugas tersebut, BPH Migas menjalankan program dari Pemerintah, yaitu BBM Satu Harga dan menjamin bahwa ketersediaannya merata hingga ke masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), sesuai dengan dasar Pelaksanaan Program BBM Satu Harga adalah Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Pecepatan Pemberlakuan Satu Harga JBT dan JBKP secara Nasional.
Â
Advertisement
Program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi di akhir 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Bahan Bakar Penugasan (Premium/RON 88) sebesar Rp6.450/liter dan jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) Rp5.150/liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia. Hasilnya, program BBM Satu Harga selesai tepat waktu.Â
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa BBM Satu Harga merupakan bukti bahwa Pemerintah ingin mewujudkan keadilan ketersediaan, keadilan distribusi, dan keadilan harga di bidang energi.Â
"Ini tidak hanya jargon, tapi telah dibuktikan dengan diresmikannya Program BBM Satu Harga ini. Alhamdulillah walaupun tahun 2020 ini terjadi pandemi Covid-19, dengan kerja keras, sinergi, koordinasi dan kerjasama yang luar biasa antara BPH Migas, PT. Pertamina (Persero), Pemerintah Daerah, maka target pembangunan Penyalur BBM Satu Harga dapat selesai tepat waktu," ujar Ifan, sapaan M Fanshurullah Asa, saat acara peresmian Terminal BBM PT. Pertamina (Persero) Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12), salah satu dari 44 penyalur BBM Satu Harga.Â
Ya, BPH Migas meresmikan lokasi penyalur BBM Satu Harga, masing-masing di Aceh, Sulteng, dan Riau. Lalu 2 penyalur di Kepulauan Riau, 4 di NTB, 6 di NTT, 4 di Kaltara, 2 di Kalbar, 5 Maluku, 7 Maluku Utara, 3 Papua, dan 8 Penyalur di Papua Barat.
Provinsi NTB memperoleh Alokasi Pembangunan Penyalur BBM Satu Harga sebanyak 19 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Tahun 2020-2024 dan untuk tahun 2020 sebanyak 5 penyalur.
Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah menargetkan penyaluran BBM Satu Harga di Indonesia sebanyak 83 lokasi atau wilaayah 3T. Adapun 83 lokasi itu mencakup 13 kecamatan di Sumatera, 13 di Kalimantan, 17 di Bali, 5 di NTB, dan 16 di NTT, 7 di Sulawesi, 15 di Maluku, dan 14 kecamatan di Papua.
Â
Â
Â