Sukses

Pemerintah Telah Petakan 34 Lapangan Migas untuk EOR

Pemerintah melakukan pemetaan lapangan-lapangan migas yang akan dilakukan EOR untuk meningkatkan produksi migas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan pemetaan lapangan-lapangan migas yang akan dilakukan EOR untuk meningkatkan produksi migas. Saat ini terdapat 34 kandidat lapangan untuk EOR yang sebagian besar berlokasi di Indonesia bagian barat.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Bumi Tutuka Ariadji dalam Oil and Gas Stakeholder Gathering-Bimasena, Rabu (9/12).

Ke 34 kandidat lapangan tersebut adalah Rantau, Bangko, Bekasap, Kulim, Balam South, Petani, Pematang, Zamrud, Beruk, Pedada, Pusak, Sago, Limau q51, Ramba, Belida, Melibur, Gemah, Makmur, Jirak, Kaji, Semoga, Iliran High, Rama, Krisna, Widuri, E-main, Zulu, MQ, Jatibarang, Mudi, Sukowati, Tanjung, Handil dan Gundih.

Tutuka memaparkan, EOR yang telah dilakukan di Lapangan Duri dengan teknologi injeksi uap (steam flood) membuat produksi dari lapangan tersebut lebih banyak dibandingkan lapangan konvensional. Teknologi yang dilakukan Chevron ini akan diteruskan oleh Pertamina Hulu Rokan dan diharapkan produksinya tidak turun karena me-manage steam flood tidak semudah yang dibayangkan.

Penerapan teknologi EOR, menurut Tutuka, perlu didukung oleh lembaga penelitian dan pengembangan. "Back up research and development itu mutlak. Kalau ada riset dan development yang kuat, kita bisa kawal produksi migas. Industri migas itu perlu teknologi dan orang yang kompeten. Tidak ada kompromi soal itu," tegasnya.

Selain steam flood, kegiatan EOR untuk lapangan migas dapat berupa penggunaan surfactan dan polymer, serta injeksi CO2.

Upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan produksi migas melalui infill drilling/step out pada lapangan eksisting dan work over/well service, fasilitas permukaan dan injeksi air.

Selain itu dilakukan pula percepatan transformasi resources menjadi produksi, dengan mempercepat POD baru dan POD pending, melakukan commercial exercise dengan split adjustment, tax incentive dan investment credit, serta monetisasi undeveloped discovery.

 

(*)