Sukses

Liburan ke Bali Wajib Tes PCR, Pengusaha Hotel Langsung Rugi Rp 317 Miliar

Kerugian dari refund akibat kewajiban tes PCR mencapai Rp 317 miliar. Sedangkan imbasnya ke perekonomian Bali secara keseluruhan mencapai Rp 967 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021, pemerintah mengumumkan bagi wisatawan yang hendak pergi ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Tes ini untuk meminimalisir meluasnya virus Covid-19.

Kewajiban tes PCR ini ternyata disambut negatif oleh para wisatawan yang sudah merencanakan untuk pergi ke Bali. Bahkan, tak sedikit yang meminta pengembalian tiket atau refund akibat imbauan tersebut.

“Kita dari kemarin disibukkan oleh komplain dari masyarakat mau pergi ke Bali. Tiba-tiba terjadi permintaan harus PCR,” sebut ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani dalam video konferensi, Rabu (16/12/2020).

Dalam catatannya, sampai dengan kemarin malam sudah ada permintaan refund sebanyak 133 ribu pax. Hariyadi menyebutkan, refund ini meningkat 10 kali lipat dibandingkan permintaan refund pada situasi normal.

Sementara kerugian dari refund tersebut mencapai Rp 317 miliar. Serta imbasnya ke perekonomian Bali secara keseluruhan mencapai Rp 967 miliar.

“Jadi memang angka ini yang perlu kita perhatikan. Artinya, di satu sisi kami tentu sangat mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran covid ini.

Namun, lanjut Hariyadi, di sisi lain memang ada faktor-faktor lainnya juga harus diperhatikan, yaitu faktor-faktor ekonomi. Bahkan, Hariyadi menyebutkan bahwa Bali sudah tiga kuartal mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang minus. “Bali itu sekarang sudah di Kuartal ketiga pertumbuhan minus 12,28,” kata dia.

“Ini tentunya bagi masyarakat Bali sangat memprihatinkan. Karena mereka expecting satu tahun itu festive-nya sebetulnya dua kali ya. Liburan pertengahan tahun dan liburan akhir tahun,” jelas dia.

Untuk itu, Hariyadi meminta kepada pemerintah ar kebijakan terkait pariwisata dapat didiskusikan terlebih dahulu. Sehingga sosialisasi dapat dilakukan jauh-jauh hari untuk meminimalisir kerugian, baik bag konsumen maupun pelaku usaha sektor pariwisata.

“Kita sangat berharap, nantinya paling tidak kami selaku pelaku usaha di bidang industri pariwisata diajak bicara pendapatnya bagaimana. Tentu kami akan memberikan pendapat-pendapat yang sangat objektif dan memberikan pendapat dalam bentuk fakta dan data yang kami siapkan,” pungkas Hariyadi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan yang Hendak ke Bali Wajib Tes PCR

Sebelumnya, Pemerintah meminta wisatawan yang hendak pergi ke Bali wajib melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi Covid-19. Imbauan tersebut disampaikan jelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

Pesan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

Luhut juga menegaskan, untuk provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ucapnya, Senin (14/12/2020).

Untuk mekanismenya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," perintahnya.

Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Antara lain mengoptimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.

Kemudian, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M. Yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.