Liputan6.com, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menindaklanjuti penyelidikan transaksi keuangan PT Asuransi Sosial ABRI (Persero) atau Asabri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae pun belum mau berbicara banyak tentang progres penyelidikan Asabri. Pastinya dikatakan, hasil final penyelidikan akan diserahkan kepada kepolisian.
"Belum. Masih dalam proses. Nanti akan dilanjutkan ke pihak kepolisian," kata Dian dalam sesi Laporan Keuangan Akhir Tahun PPATK di Bogor, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Sebagai informasi, kasus penyelidikan Asabri mulai mencuat pada awal 2020 ini. Namun kabarnya meredup pasca kedatangan pandemi Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020.
Menurut Dian, PPATK perlu melakukan langkah-langkah yang bersifat korektif untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap bisnis asuransi.
"Karena kita tahu asuransi bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk penyelesaian tuntas di asuransi ini harus diselesaikan secara baik," ujar dia.
PPATK juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan jika ada masalah yang membelit industri asuransi.
Dian menyampaikan, penelusuran aliran keuangan Asabri ini dilakukan atas permintaan Kepolisian. Namun, pihak lembaga juga telah melakukan langkah-langkah proaktif.
"Jadi memang PPATK itu tidak harus menunggu permintaan, karena sikapnya bisa proaktif atau reaktif. Jadi yang dimaksud dengan reaktif adalah ketika kita diminta. Proaktif ketika kita berinisiatif sendiri," tuturnya.
Â
Â
Saksikan Video Ini
KPK Pastikan Usut Kasus Gagal Bayar di Industri Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ikut mengusut kasus dugaan gagal bayar pada industri keuangan di Indonesia.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengakui pihaknya sempat ketinggalan untuk menangani kasus gagal bayar di industri keuangan. Pasalnya, sejumlah kasus gagal bayar yang bahan-bahannya sempat dipegang KPK, akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Kemarin sebenarnya KPK juga punya bahan, namun karena KPK mungkin ketinggalan di waktu yang lalu, Asabri sudah disidik Bareskrim, kemudian Jiwasraya Kejaksaan, tapi kemarin dari beberapa anggota kami juga ada yang mengajukan beberapa yang sifatnya belum ter-cover oleh kedua-duanya. Akan kita mulai juga," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun, ada dua kasus gagal bayar yang sempat hendak ditangani KPK yakni, kasus Jiwasraya dan Asabri. Bahkan, Karyoto dan pimpinan KPK sempat mendatangi langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta data soal kerugian di dua perusahaan asuransi tersebut.
KPK pun berencana melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus yang tidak tertangani oleh Kejagung dan Kepolisian.
Tak hanya itu, Karyoto memastikan, KPK saat ini sedang mendalami beberapa bahan terkait kasus gagal bayar di industri keuangan. Karyoto mengisyaratkan KPK bakal membuka penyelidikan yang berkaitan dengan kasus gagal bayar di industri keuangan.
"Kita ada beberapa bahan, dan akan kita coba lidik juga. Kalau kita coba ikut andil dan membantu khususnya duit negara yang diputar-putar enggak karuan, ya kita antusias masuk ke situ," kata dia.
Menurut Karyoto, pihaknya terkendala menangani kasus gagal bayar di industri keuangan yang menyeret perusahaan swasta. Sebab, berdasarkan amanah undang-undang, KPK hanya boleh menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara (PN).
"Kalau yang swasta ini agak repot, kecuali di swasta di situ menggunakan duit negara, baru ada peluang untuk membuka keterkaitan dengan PN mungkin terlibat dengan pengucuran anggaran-anggaran itu," pungkasnya.
Â
Advertisement