Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia. Untuk dapat menjawab tantangan tersebut, Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Lembaga ini diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga
“Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Sebagai tindak lanjut dari beleid tersebut, pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI. Salah satunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
“Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” jelas Puspa.
Adapun susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.
Sementara pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Turunan lainnya
Selain itu, produk hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang ditetapkan sebesar Rp 15 triliun.
Angka ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Lalu, ada PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.
“Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan,” jelas Puspa.
Advertisement