Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020.
Baca Juga
Namun sayangnya, status PKPU ini ditolak oleh para nasabah gagal bayar Kresna Life. Mereka menganggap PKPU menjadi salah satu jalan penundaan pembayaran kewajiban dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Advertisement
"Jadi korban sejumlah kerugian Rp 200 miliar yang saya wakili akan menolak PKPU dan mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas pelanggaran hukum. Jadi kami tidak akan ikut serta dalam perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar Kresna Life Alvin Lim kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini. Bahkan, hingga saat ini sudah ada dua nasabah gagal bayar yang melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, mereka menuntut untuk mengembalikan uang para nasabah serta penahanan dan penyitaan aset para pemimpin Kresna Life. Tidak hanya itu, para nasabah yang diwakili Lim juga telah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan diberikannya sanksi Asuransi Kresna Life oleh OJK.
"Selanjutnya kami akan melaporkan Majalis Hakim PKPU ke Komisi Yudisial dan Mengugat putusan PKPU," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi OJK
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi kepada Kresna Life berupa pembatasan kegiatan usaha. Dasarnya, Kresna Life tak memenuhi rekomendasi OJK. Rekomendasi yang tidak dipenuhi Kresna Life terkait penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis.
"Yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin melalui pengumuman S-499/NB.2/2020 tertanggal 7 Desember 2020.
Perusahaan disebut melanggar ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat.
“Menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna," kata Ihsanuddin.
Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen. Perusahaan melanggar ketentuan ayat 1 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari MMBR.
“Dengan dikenakan sanksi PKU, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU,” ucapnya.
Advertisement