Sukses

Realisasi Bantuan Subsidi Gaji Capai 93,94 Persen per 14 Desember 2020

Menaker Ida Fauziyah mengakui dari realisasi subsidi gaji belum mencapai 100 persen karena ada data yang bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkan realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji hingga 14 Desember 2020 sudah mencapai Rp 27,96 triliun. Angka tersebut mencapai 93,94 persen dari target.

“Kami informasikan saat ini penyaluran BSU telah sampai pada termin II. Adapun penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun, 93,94 persen,” kata Ida dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya jika dilihat per termin, termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp 14,71 triliun. Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang atau 89 persen dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Menaker Ida mengakui dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen, karena pada termin pertama berdasarkan laporan Bank Penyalur terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur.

“Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali. BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data tersebut,” ujarnya.

Setelah data tersebut diperbaiki, maka Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan ke rekening penerima, yang hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya. Sedangkan pada termin kedua, saat ini masih dalam proses penyaluran.

Perlu diketahui sebelum termin kedua disalurkan pada pertengahan November kemarin, berdasarkan rekomendasi KPK, Kemnaker bersama BPJS Ketengakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data.

“Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran. Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang proses nya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pendampingan

Demikian untuk memastikan program ini berjalan dengan transparan, akuntabel, Kemnaker meminta pendampingan dari BPK, BPKP, KPK. Dirinya mengatakan Kemnaker di audit oleh BPK dan BPKP, dan di monitor oleh KPK.

“Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke kas Negara,” tegasnya.

Adapun memastikan BSU tepat sasaran, selain pemadanan dengan data pajak tadi, Kemnaker juga melakukan monitoring dan evaluasi, serta dalam beberapa kesempatan dirinya terjun langsung untuk mengecek dan bertemu para penerima BSU.

“Alhamdulillah dari yang saya temui, para penerima BSU tersebut memang pekerja/buruh yang sesuai kriteria,” pungkasnya.