Sukses

Tekan Impor BBM, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Resmi Diluncurkan

Peluncuran kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Keberadaan kendaraan ini demi meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan peluncuran kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

“Dasar pemikiran program KBLBB tersebut adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada neraca pembayaran Indonesia akibat impor BBM,” kata Arifin Tasrif dalam Public Launching KBLBB, Kamis (17/12/2020).

Saat ini konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel oil per hari, kebutuhan BBM tersebut sebagian besar dipasok dari impor. Sehingga adanya program KBLBB ini pertumbuhan ketergantungan terhadap BBM impor bisa ditekan.

“Oleh karena itu diperlukan penggunaan sumber energi lokal utama energi baru terbarukan dan gas yang dapat digunakan untuk pembangkit listrik sebagai penyedia KBLBB,” ujarnya.

Lanjutnya, Kementerian ESDM sedang menyusun grand strategy energi dengan salah satu program, yaitu penggunaan KBLBB, dengan target penurunan impor bahan bakar minyak setara 77.000 barrel oil per day.

Hitungan ini untuk penggunaan 2 juta unit mobil dan 13 juta motor yang dapat menghemat devisa USD 1,8 miliar, dan dapat menurunkan emisi CO2 sebesar 1,1 juta ton CO2 sampai dengan tahun 2030.

Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum di 2.400 titik.

Kemudian stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum di 10 ribu titik sampai dengan tahun 2025, serta peningkatan daya listrik di rumah tangga pengguna KBLBB.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Infrastruktur Kendaraan Listrik

Sementara untuk mendukung pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran baterai Kendaraan Listrik Umum (SBPKLU) Kementerian ESDM telah menerbitkan permen ESDM nomor 13 tahun 2020, tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai regulasi turunan dari Perpres Nomor 55 tahun 2019.

“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan mendukung pencapaian target penggunaan emisi gas rumah kaca nasional,” ujarnya.

Hal ini jalan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional.

Demikian public launching ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan kinerja yang luar biasa dan sinergi yang baik dalam mengimplementasikan program KBLBB agar tercapai target sesuai yang ditetapkan.