Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal, perusahaan asuransi tersebut tengah menunggak klaim nasabahnya mencapai Rp 6,4 triliun. Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis.
Salah satu nasabah, Santy Santoso menceritakan, hingga kini, sebenarnya sudah ada beberapa mediasi dengan manajemen Krena Life. Sayangnya, mediasi tersebut belum menemui titik terang mengenai kepastian penyelesaian kasus ini.
Baca Juga
"Terakhir baru 15 Desember mediasi lagi dengan direksi Kresna, mempertanyakan kebenaran kabar PKPU, yang artinya mereka terpaksa menghentikan semua pembayaran yang sedang berjalan. Selebihnya tidak ada hasil positif pertemuan tersebut," ucap dia kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Advertisement
Diceritakannya, sebenarnya pihak Kresna Life menawarkan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) kepada para nasabahnya. Hanya saja, menurut Santy, perjanjian tersebut tidak menawarkan skema penyelesaian yang jelas. Untuk itu pihaknya menolak untuk menandatangani PKB tersebut.
"Alasan menolak menandatangani PKB adalah karena PKB menghentikan keberlangsungan polis, tidak dapat dicabut, dan mencabut semua tuntutan yang sedang berlangsung, dan melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari," terangnya.
Atas dasar itu, dirinya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polisi, hingga Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus asuransi Kresna Life ini.
"Harapan agar OJK, Kepolisian, dan Presiden sebagai pimpinan tertinggi memberi perhatian khusus supaya premi dikembalikan secara utuh, sekaligus dan segera. Negara harus hadir memastikan semua dana tabungan masyarakat kembali," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi OJK
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi kepada Kresna Life berupa pembatasan kegiatan usaha. Dasarnya, Kresna Life tak memenuhi rekomendasi OJK. Rekomendasi yang tidak dipenuhi Kresna Life terkait penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis.
"Yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin melalui pengumuman S-499/NB.2/2020 tertanggal 7 Desember 2020.
Perusahaan disebut melanggar ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat.
“Menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna," kata Ihsanuddin.
Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen. Perusahaan melanggar ketentuan ayat 1 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari MMBR.
“Dengan dikenakan sanksi PKU, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU,” ucapnya.
Advertisement