Sukses

Simak Berbagai Upaya Kemnaker Bantu Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi

Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan resolusi Majlis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor A/RES/45/158 mengenai International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families yaitu (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), menetapkan tanggal 18 Desember sebagai Hari Migrant International.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan kepada pemerintah, swasta, media dan perseorangan dalam rangka memperingati hari migran internasional pada tanggal 18 Desember 2020.

Hari Migran Internasional sendiri merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait yang berperan dalam proses penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Acara peringatan migran day internasional tahun ini, dilakukan secara hybrid event melalui zoom dan live youtube di channel kementerian Ketenagakerjaan, yang diikuti sebanyak 10 titik di dalam negeri yang terdiri dari 5 provinsi dan 5 kabupaten kota basis Pekerja Migran Indonesia.

Peringatan hari migran internasional tahun ini mengambil tema “Tetap Bekerja Keras, Meski Pandemi Covid-19. Berangkat Aman, Pulang Mapan”. Seperti kita ketahui bersama bahwa hampir seluruh dunia dibuat pusing dengan adanya pandemi Covid-19.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Diantaranya Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan masker untuk PMI di Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan dan Brunei Darussalam.

Memberikan bantuan bahan pokok kepada Pekerja Migran Indonesia yang terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perluas Kesempatan Kerja

Lalu, pengalokasian program perluasan kesempatan kerja (Program Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Inkubasi Bisnis, Teknologi Tepat Guna, dan Tenaga Kerja Mandiri) bagi Calon Pekerja Migran/Pekerja Migran dan anggota keluarganya.

Bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19. Membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI.

Begitupun terkait Program Kartu Prakerja, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, BP2MI dan P3MI untuk membantu mensosialisasikan dan mendorong CPMI/PMI terdampak Covid-19 untuk mengikuti program ini agar mendapatkan bantuan selama Covid-19.

Demikian Kemnaker juga memberikan bantuan APD dan suplemen kepada 42 LTSA, memberikan bantuak APD dan suplemen kepada 324 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).