Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, memastikan dana investasi yang ditaruh di Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bukan berasal dari pencuacian uang. Terlebih, pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan agar dana investasi itu benar-benar kredibel.
"Jadi jangan sampai fund yang dibentuk untuk pencucian uang," ujar Isa dalam Bincang Media, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan Lembaga Pengelola Investasi akan membentuk Dana Kelolaan Investasi (fund) bersama dengan investor lain dalam mengelola dana investasi. Nantinya, fund tersebutlah yang akan selektif dalam memilih dana yang akan dikelola. Salah satunya dengan hanya menerima dana dari soeverign wealth fund (SWF) negara lain yang memiliki reputasi baik.
Advertisement
"Ini kita bisa pastikan kita akan menerima dana-dana itu dari SWF yang punya reputasi baik. Kalau SWF, kita punya keyakinan di negara-negaranya sendiri dijaga agar tidak menjadi tempat pencucian uang," jelasnya.
Pembentukan fund itu diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid itu dijelaskan, LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund yang didirikan pihak ketiga.
Fund tersebut nantinya dapat berupa perusahaan patungan, reksa dana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lain. Status hukum dari fund tersebut bisa berupa badan hukum Indoneisa atau badan hukum lain.
Pihaknya menjamin, Lembaga Pengelola Investasi juga akan berhati-hati dalam mengelola aset dengan lembaga institusional. Namun dia meyakini, kemitraan LPI dengan lembaga-lembaga tersebut akan dibatasi dan bisa dipastikan hanya akan bermitra dengan lembaga yang bereputasi baik.
"Kita kayaknya sudah punya tingkat assurance yang cukup baik mengenai pencucian uang," tambahnya.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kanada Bakal Suntik Rp 28,2 Triliun ke Lembaga Pengelola Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kanada akan memberikan dana untuk Sovereign Wealth Funds (SWF) sebesar USD 2 miliar atau sekitar Rp 28,2 triliun.
"SWF kita kemarin kita dapat tambahan USD 2 miliar dari Kanada. Mereka akan komitmen," kata Luhut di Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (18/12).
Saat ini pemerintah telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Lembaga ini dibentuk dengan tujuan mengelola pembiayaan pembangunan di Indonesia yang berasal dari berbagai negara di dunia.
Luhut menyebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait LPI ini Juga telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sehingga organisasi pengelola pendanaan dari luar negeri ini telah dibentuk.
"Kemarin Senin Presiden telah tanda tangan RPP-nya. Ini organisasi sudah jadi," kata dia.
Sebagai informasi, sejumlah negara telah berkomitmen untuk memberikan pembiayaan lewat LPI. Antara lain, Amerika Serikat sebesar USD 2 miliar atau Rp 28,2 triliun. Pendanaan ini akan diberikan melalui Lembaga International Development Finance Corporation (IDFC).
Selain itu, Jepang juga akan memberikan pembiayaan lewat Japan Bank of International Cooperation (JBIC). Adapun pembiayaan yang diterima sebesar USD 4 miliar atau sekitar Rp 56,4 triliun.
Advertisement