Sukses

Ombudsman: Kebijakan Pemerintah Kendalikan Covid-19 Membingungkan Masyarakat

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait pengendalian pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia sangat membingungkan masyarakat.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengatakan yang mengeluarkan peraturan dan kebijakan tidak hanya dari Kementerian Perhubungan saja, melainkan dari Kementerian lain termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga giat membuat kebijakan.

“Pak Luhut yang membuat kebijakan sehingga keluar SE, lalu SE dirjen perhubungan udara, yang baru keluar tadi pagi, dan baru disusul pesan WA, bahwa Surat Edaran tersebut bukan versi yang resmi saat ditinjau kembali,” kata Alvin Lie dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, hal seperti itulah yang membuat masyarakat bingung apa yang harus dituruti. Bukan hanya masyarakat yang bingung, melainkan para aparat juga bingung.

“Saya yakin, penanganan Covid-19 ini pemerintah tak jelas, komandannya siapa sih, apakah Pak Doni, atau Pak Luhut atau Erick atau Pak Airlangga, semua bikin kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang,” ujarnya.

Dirinya bercerita, ketika pemerintah beri insentif Passenger Service Charge atau PSC sampai 31 Desember 2020 ditanggung negara, tujuannya untuk beri insentif bagi penumpang udara. Tapi disaat pemerintah klaim jangan pergi-pergi, namun sejak bulan Juli sudah promosi “ayo berwisata lagi”.

“Ketika orang mulai bepergian kemudian di stop, ini stop go stop go nggak jelas jadinya bagaimana. Yang dipertimbangkan juga orang bisnis, orang bisnis ini tak seperti buka warung buka kemarin terus tutup mereka harus cari modalnya, SDM-nya,” jelasnya.

Seperti di Bali, setelah mulai balik, yang dirumahkan mulai kerja lagi, tiba-tiba diberhentikan lagi. Alvin khawatir arah kebijakan dalam penanganan Covid-19 tidak jelas apakah memang diarahkan ke kesehatan publik atau ekonominya.

“Karena tak jelas kadang ekonomi kadang pada publik, akhirnya keduanya nggak dapet. Kebijakan ini harus konsisten berlaku sepanjang tahun tak hanya liburan, bagaimana lemahnya implementasi kebijakan penegakkan aturan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ombudsman Diminta Periksa Impor Vaksin Covid-19 Sinovac

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto meminta Ombudman turun tangan periksa pengadaan vaksin impor Sinovac. Menyusul beredarnya kabar belum ada jaminan efektifitas penggunaan vaksin asal China itu untuk menanggulangi Covid-19.

Selain itu, Mulyanto juga mendorong Ombudsman untuk memeriksa apakah prosedur impor vaksin Sinovac yang baru tiba di tanah air ini sesuai dengan sistem administrasi pengadaan barang Pemerintah dengan uang APBN.

Dia menegaskan setiap impor atau pengadaan barang Pemerintah harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.

"Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai Pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan," kata Mulyanto melalui keterangannya, Sabtu (12/12).

Mulyanto menambahkan, Ombudsman harus ketat mengawasi pembelian vaksin asal China ini. Sebab hasil riset uji klinis fase III vaksin ini belum rampung dan belum keluar hasilnya.

Dengan demikian efektivitas dan keamanan vaksin ini belum diketahui. Apalagi, kata dia, tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya.

"Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Padahal, sesuai amanat Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

"Untuk itu, PKS mendesak Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan vaksin impor Sinovac ini," tandas Mulyanto.