Sukses

Program Restrukturisasi Kredit OJK Capai Rp 934,8 Triliun hingga Desember 2020

Restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM sebesar Rp 371,1 triliun. Nilai tersebut mencakup 5,8 juta debitur.

Liputan6.com, Jakarta - Realisasi program restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 934,8 triliun hingga Desember 2020. Restrukturisasi kredit ini diberikan kepada 7,5 juta debitur. 

"Saat ini total kredit restrukturisasi covid-19 mencapai Rp 934,8 triliun dari sekitar 7,5 juta debitur di perbankan," jelas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).

Dia merinci, untuk sektor UMKM relaksasi kredit ini telah digelontorkan sebesar Rp 371,1 triliun. Nilai tersebut mencakup 5,8 juta debitur.

Sedangkan di aneka perusahaan pembiayaan nilai restrukturisasi kredit yang telah diberikan sebesar Rp 182,3 triliun. "Nilai ini dari 4,9 juta kontrak," terangnya.

Kemudian, nilai relaksasi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) talah mencapai Rp 26,4 miliar. "Lalu, program Bank Wakaf Mikro (BWM) sebanyak Rp 4,5 miliar," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penempatan Pemerintah

Sementara itu, dari penempatan dana pemerintah di perbankan dengan total sebesar Rp 64,5 triliun, telah tersalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp 198,8 triliun di Bank Himbara, Rp 24,92 triliun di Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Rp 5,89 triliun di Bank Syariah.

Oleh karena itu, OJK optimis dengan berbagai kebijakan tersebut upaya pemulihan ekonomi nasional kian menemui titik terang.

"Ini telah terlihat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang perlahan mulai membaik dari Triwulan II sebesar -5,3 persen menjadi -3,5 persen di Triwulan III 2020 setelah adanya bantuan relaksasi kredit ini," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com