Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, potensi kerugian dari dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 17 triliun. Nilai itu lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya yang mencapai Rp 16,8 triliun.
Nilai tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat menyambangi Burhanuddin di kantornya, Selasa (22/12/2020) pagi ini. Adapun, potensi kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sudah mendapatkan dari Pak Menteri tadi dari hasil audit BPKP, diperkirakan kerugiannya Rp 17 triliun, ya, mungkin sedikit lebih besar dari Jiwasraya," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Advertisement
Untuk saat ini, Burhanuddin mengatakan pelaku dugaan kasus korupsi di BUMN ini masih berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Namun, Burhanuddin engga berkomentar lebih lanjut.
Erick menambahkan, hasil audit BPKP soal potensi kerugian ini memang didasarkan pada audit di kepemimpinan direksi lama Asabri. Erick sendiri sudah merombak direksi BUMN ini pada September 2020 lalu dimana Wahyu Suparyono didapuk menjadi Direktur Utama yang baru.
"Hasil audit BPKP itu memang sebelum direksi baru, tapi seperti yang disampaikan Pak Jaksa Agung, itu bagaimana kita mapping korupsi dan aset-asetnya karena tetap harus kita jaga, berkesinambungan dengan jalannya Asabri, jangan sampai ada perusahaan yang nggak kuat jalan," jelas Erick.
Pihaknya yakin, dengan kerjasama yang kuat antara Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, maka proses penyidikan atas kasus ini bisa berjalan dengan baik. Dirinya juga memastikan direksi baru yang telah ditunjuknya memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan.
"Kita pastikan, direksi baru Asabri sangat bertanggung jawab dengan baik, tidak ada hal-hal yang berhenti dari komitmen perusahaan," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sambangi Kejagung, Erick Thohir Lapor Dugaan Kasus Korupsi Asabri
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi gedung Kejaksaan Agung pagi ini, Selasa (22/12/2020). Erick bermaksud untuk melaporkan temuan pihaknya soal kasus korupsi di BUMN asuransi PT Asabri (Persero).
Erick bilang, temuan yang dirinya laporkan berasal dari audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di Kejaksaan Agung, Erick diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Tentu sesuai dengan tugas kami dimana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya, ya, memang Asabri," ujar Erick kepada wartawan.
Erick bilang, kerjasama pihaknya dengan Kejaksaan Agung dalam menginvestigasi kasus Asabri memiliki keterkaitan dengan kasus BUMN asuransi Jiwasraya. Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan calon tersangka dalam kasus ini hampir sama dengan Jiwasraya.
"Jadi kenapa kami tangani karena kesamaan, jadi kita bisa petakan. Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP, diperkirakan (ruginya) Rp 17 triliun, lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," tutur Burhanuddin.
Advertisement