Sukses

Volume Produksi Rokok Turun 10,2 Persen di November 2020

Selama tahun 2020, Ditjen Bea Cukai mencatat ada tren penurunan produksi rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Selama tahun 2020, Ditjen Bea Cukai mencatat ada tren penurunan produksi rokok. Sampai dengan November 2020, tercatat penurunan sebesar 10,2 persen dibandingkan tahun 2019.

“Sampai dengan November 2020 terjadi penurunan produksi sebesar 10,2 persen. Jadi trennya menurun. Dari tadinya sekitar 317,67 miliar batang, menjadi 285,38 miliar batang,” terang Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam webinar, Rabu (23/12/2020).

Rinciannya, berdasarkan jenis rokok, sigaret kretek mesin (SKM) turun 16,0 persen menjadi 203 miliar batang dari 242,9 miliar batang pada 2019. Kemudian untuk sigaret putih mesin (SPM) turun 27,4 persen menjadi 10,1 miliar batang dibandingkan 12,9 miliar batang pada 2019.

Sementara, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), justru mencatatkan kenaikan sebesar 17 persen. Menjadi 71,3 miliar batang dibandingkan produksi tahun 2019 sebanyak 60,9 miliar batang.

“Kalau kita lihat berdasarkan jenis rokoknya, ternyata kebijakan tahun 2020 ini menunjukkan keberpihakan kita pada jenis rokok yang label intensive dan local contentnya tinggi,” kata Nirwala.

Nirwala menyebutkan, kebijakan cukai hasil tahun 2020 dan kondisi pasar yang belum stabil akibat pandemi covid-19, memberikan ruang bagi industri kecil-menengah untuk berkembang melalui pengenaan beban fiskal yang relatif lebih rendah.

Apapun berdasarkan golongannya, Nirwala memaparkan justeru golongan kecil yang mencatatkan peningkatan paling banyak.

“Dari golongannya, yang meningkat justru golongan kecil.” kata dia. Rinciannya, untuk golongan 1 minus 20,3 persen. MEnjadi 195,5 miliar batang dari 245,2 miliar batang pada 2019.

Sedangkan untuk golongan 2 naik 13 persen, menjadi 61,9 miliar batang dibandingkan tahun sebelumnya 54,5 miliar batang. Yang paling banyak, golongan 3 yakni naik 55,7 persen, menjadi 27,9 miliar batang dari 17,9 batang rokok pada 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani: Cukai Rokok Naik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tembakau

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyanu Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok untuk untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT). Terlebih, pemerintah menggunakan 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau.

"Kita juga minta 50 persen dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata dia dalam APBN Kita di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Bendahara Negara itu menyebut, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaualokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50 persen.

Namun mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan. Sementara itu 25 persen sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum).

"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25 persen masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.