Sukses

PNS Boleh Liburan Natal dan Tahun Baru, Simak Syaratnya

Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk melakukan pembatasan keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk melakukan pembatasan keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan gerak untuk PNS tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Namun demikian, PNS yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat Nataru tetap diperkenankan dengan memperhatikan 4 arahan. Pertama, abdi negara dapat memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak berpergian ke zona risiko tinggi," jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini dalam sesi teleconference, Rabu (23/12/2020).

Rini melanjutkan, PNS juga wajib mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, ASN juga wajib memenuhi kriteria/persyaratan/protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.

Terakhir, Rini menyatakan, pegawai ASN juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun.

"Paling mudah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan. Dengan demikian, PNS bisa bantu pemerintah kurangi atau memutus mata rantai covid-19," jelas Rini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Minta PNS Tak ke Luar Kota saat Libur Natal dan Tahun Baru

Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).

Namun begitu, Menteri Tjahjo mengingatkan, apabila seorang PNS perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada PNS di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

"Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terang Tjahjo.

Kedisiplinan PNS disebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK juga diimbau untuk memastikan agar PNS selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," tukas Tjahjo.