Liputan6.com, Jakarta ejak 2017, Presiden Jokowi menggulirkan Program BBM Satu Harga. Program ini kemudian dijalankan oleh BPH Migas sebagai tugas berdasarkan Pasal 46 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2001.
Ya, dalam pasal tersebut salah satu tugas BPH Migas adalah mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Program BBM Satu Harga, BPH Migas memiliki peran sentral.
Baca Juga
Untuk diketahui, Program BBM Satu Harga menjadi kebijakan penyeragaman harga jual resmi BBM di sejumlah penyalur BBM di daerah pelosok Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Nusantara yang memicu lambatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Advertisement
Maka dari itu, BPH Migas pun berkomitmen merealisasikan target 2020 untuk mendirikan 83 lembaga penyalur Program BBM Satu Harga atau total 253 penyalur dalam empat tahun. Pencapaian tahun anggaran 2020 ditutup dengan peresmian 44 Lembaga Penyalur Program BBM 1 Harga baru oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di Terminal BBM Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (12/12).
"Alhamdulillah peresmian ini yang terbanyak selama empat tahun kita melaksanakan peresmian BBM Satu Harga. Diharapkan ini menggerakkan keadilan ekonomi," kata Ifan, sapaan akrab M. Fanshurullah Asa saat kesempatan tersebut.
Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina (Persero) Nur Muhammad Zain mengapresiasi upaya BPH Migas yang telah mengawal penyaluran BBM 1 Harga hingga ke pelosok. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk merupakan Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengoperasikan lembaga penyalur Program BBM 1 Harga
"Pertamina juga akan berkomitmen dalam mendukung program Pemerintah dan mewajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan telah beroperasinya 44 lokasi lembaga penyalur BBM 1 harga," ujar Nur dalam kesempatan yang sama.
Nur merinci 44 lokasi tersebut ada satu di Aceh, satu di Riau, dua di Kepulauan Riau, 10 lokasi di Nusa Tenggara Timur, empat di Kalimantan Utara, dua di Kalimantan Barat, satu Sulawesi Tengah, lima di Maluku, tujuh di Maluku Utara, tiga di Papua, dan delapan di Papua Barat.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh BPH Migas Ifan berharap, meski terjadi pandemi Covid-19, target-target pertumbuhan Program BBM 1 Harga bisa dicapai dengan kerja sama baik dari BPH Migas, Pemerintah Daerah, Pertamina dan masyarakat.
"Pemerintah ingin mewujudkan keadilan ketersediaan, keadilan distribusi, dan keadilan harga di bidang energi dan ini tidak hanya jargon," tegas Ifan.
Untuk Tahun 2020-2024, sesuai dengan arahan Presiden bahwa Program BBM 1 Harga akan dilanjutkan dengan target sampai dengan akhir tahun 2024 adalah terbangunnya 330 Lembaga Penyalur BBM 1 Harga, dengan rincian target: tahun 2020 sebanyak 83 penyalur, 2021 sebanyak 76 penyalur, tahun 2022 sebanyak 72 penyalur, tahun 2023 sebanyak 56 penyalur, dan tahun 2024 sebanyak 43 Penyalur.
(*)