Sukses

Penjelasan Batik Air Soal 5 Penumpang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bandara Supadio

Batik Air mewajibkan penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Batik Air, maskapai penerbangan dari Lion Air Group, memastikan telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Hal tersebut menanggapi ditemukannya 5 penumpang perkonfirmasi positif Covid-19 di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penerbangan Batik Air dengan kode ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio telah dijalankan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.

Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.

Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

Pemeriksaan tersebut meliputi penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Lalu pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara dan kemudian Pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2020).

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tambah dia.

Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

5 Penumpang Batik Air Terkonfirmasi Positif Covid-19 saat Tiba di Bandara Supadio Pontianak

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat pemeriksaan di semua pintu masuk termasuk di Bandara Supadio Pontianak. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan usai ditemukannya penumpang pesawat Batik Air yang ternyata positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan, sesuai dengan instruksi Gubernur Kalbar, Dinas Kesehatan Kalbar bersama Dinas Perhubungan Kalbar memperketat pintu masuk ke provinsi itu untuk mencegah masyarakat luar yang masuk dengan membawa virus COVID-19.

"Makanya, saat ini kita menggencarkan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar dan beberapa hari terakhir kita selalu melakukan pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak," kata Harisson seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020).

Dia menjelaskan, sejak tanggal 22 Desember, Satgas penanggulangan Covid-19 telah melaksanakan pemeriksaan secara acak terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Supadio. Hal itu juga dilakukan untuk mengecek surat edaran dari Satgas Nasional tentang bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan tes cepat antigen.

"Nah, setelah itu kami cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30, dari penumpang itu kami ambil 24 sampel dan ternyata 5 orang itu positif Covid-19," kata Harisson.

Dia menjelaskan, jika melihat surat keterangan dari penumpang, diketahui penumpang tersebut telah melakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan di Bandara Supadio, dengan melakukan tes usap Covid-19, sebanyak 5 orang diketahui kasus konfirmasi Covid-19.

"Sebagai gambaran, berdasarkan tes acak tersebut, berarti 20 penumpang itu merupakan kasus konfirmasi dan ini perlu kita evaluasi, karena antigen ini mungkin saja tidak begitu efektif, dan yang efektif saat ini adalah tes PCR. Atau bisa saja, surat keterangan yang diberikan itu palsu, atau dilakukan buru-buru sehingga menyebabkan dia terjadi kesalahan, positif atau negatif," katanya.