Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) menyampaikan aspirasi dan masukan mengenai Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dan draf peraturan turunannya di sektor perdagangan.
Ada beberapa temuan yang disampaikan oleh para pengelola pasar yakni definisi dari Pasar Rakyat, kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah, ketentuan penjualan langsung dari distributor kepada pengguna akhir, pengenaan pajak dan biaya listrik, serta penyediaan internet dalam semangat digitalisasi pasar.
Baca Juga
Terkait definisi dan kualifikasi dari Pasar Rakyat pada UU Cipta Kerja, Dirut PD Pasar Surya Surabaya Muhibudin berpendapat bahwa dengan definisi yang ada sekarang, nanti pedagang (kecil) akan termasuk dalam definisi Pasar Rakyat.
Advertisement
“Sehingga nanti akan dibebankan pajak 10 (sepuluh) persen yang tentu memberatkan," katanya saat webinar Bersama Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta pada Selasa, 22 Desember 2020.
Dia menyarankan agar pada peraturan turunannya dapat diberikan suatu ketentuan yang lebih tajam mengenai definisi ataupun kualifikasi atas Pasar Rakyat.
Pada kesempatan sama, Anugerah Esa yang merupakan Direktur Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta menyatakan bahwa Pasal 79 RPP sektor Perdagangan memiliki ketentuan yang kemudian akan mempersulit pengelola pasar.
“Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” demikian ketentuan yang dikritisi tersebut.
Padahal jika memang harus berdasarkan RTRW tersebut, ketika mau melakukan revitalisasi pasar ternyata banyak zonasi yang sudah bukan termasuk zonasi pasar, sehingga banyak pasar di Jakarta yang tadinya dua lantai menjadi satu lantai karena zonasinya sudah berubah.
“Padahal keberadaan Pasar Rakyat terbentuk sudah dari dulu sebelum zonasi RT RW Wilayah muncul,” ujarnya.
Dia juga menyarankan agar ketentuan tersebut untuk dipertimbangkan kembali dan memperhatikan zonasi pasar yang sudah terbentuk dari masyarakat.
Adapun Zulkarnaen yang merupakan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Batam meminta klarifikasi atas ketentuan Pasal 48 dari RPP sektor Perdagangan yang megisyaratkan penjualan langsung (direct selling) antara distributor dengan konsumen.
Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, pengelola pasar serentak menyampaikan kekhawatirannya sehubungan dengan pengenaan biaya pajak dan listrik yang tinggi meskipun pemasukan berkurang seiring pandemi Covid-19. Para pengelola pasar juga sangat mendukung pemerintah untuk mewujudkan digitalisasi pasar dengan segera mengingat pada era pandemi ini, masyarakat takut untuk datang ke pasar, sehingga transaksi dilakukan hampir semuanya melalui online.
Karena itu, para pengelola pasar yang tergabung dalam Asparindo dengan Ketua Umum Y. Joko Setiyanto, sangat mengharapkan adanya penyediaan atau subsidi penyediaan internet secara gratis di Pasar Rakyat yang sekiranya dapat dipertegas pada RPP sektor Perdagangan.
Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani menyatakan bahwa aspirasi yang telah disampaikan telah diterima dengan baik dan akan menjadi catatan sebagai rumusan yang akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian.”
Webinar Bersama kalangan pengelola pasar tersebut bisa disaksikan ulang melalui akun official Youtube TSA. Sementara RPP Perdagangan tersebut dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/12/RPP-Peraturan-Pelaksanaan-Undang-Undang-Nomor-11-Tahun-2020-Tentang-Cipta-Kerja-Sektor-Perdagangan.pdf
Tim Serap Aspirasi (TSA) masih terus menerima masukan dari masyarakat untuk penyusunan peraturan turunan UUCK. TSA telah membuka berbagai kanal yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
TSA juga memiliki beberapa kanal media sosial untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan TSA serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat di platform Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @TSA_CiptaKerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terserap 147 Aspirasi
Momen libur panjang akhir tahun tak menyurutkan semangat publik memberi kontribusi untuk penyusunan penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tak mengenal libur, Tim Serap Aspirasi (TSA) tetap menampung aspirasi-aspirasi yang masuk.
Tercatat hingga Sabtu 27 Desember 2020, TSA sudah menerima total 147 aspirasi dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan.
Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021,” jelasnya.
Untuk itu TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:
Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id. Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/
Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.
Advertisement