Sukses

Mengenal Lagi Kehebatan N219, Pesawat Karya Anak Bangsa

Kementerian Perhubungan telah memberikan sertifiasi untuk pesawat N219

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan, Dadung Kohar mengatakan pesawat N219 sangat cocok untuk digunakan di landasan pacu terbatas. Sebab pesawat yang dikembangkan PT Dirgantara Indonesia dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ini memiliki kecepatan rendah yaitu 71 knot.

"Sangat cocok untuk penerbangan di daerah yang landasannya terbatas," kata Dadung di acara Aero Summit 2020 secara virtual, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Dadung menjelaskan N219 ini hanya memerlukan landasan pacu sepanjang 700 meter dan take off 1000. Selain itu pesawat ini memiliki kemampuan terbang datar (cruising) 160.

"Sebetulnya kita lihat karakteristik pesawat ini memiliki kemampuan lending sejauh 700 meter landasan, take off 1000, speed paling rendah 71 knot, dan cruising 160," papar Dadung.

Dadung menilai jenis pesawat hasil pengembangan N250 tahun 1995 ini cocok digunakan untuk misi pengawasan laut, hutan, pencarian hingga misi penyelamatan. Termasuk juga untuk penugasan laboratorium, atau digunakan TNI angkatan laut. Sehingga pesawat ini bisa diperkenalkan kepada semua kalangan dengan berbagai keperluan.

"Ini (N219) pesawat multi purpose, kita harus kenalkan ke semua pihak. Sehingga para stakeholder dan lainnya bisa ikut meningkatkan pencapaian dalam pembangunan," kata Dadung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tentang N219

Sebagai informasi, pesawat N219 merupakan pesawat udara kategori komuter. High-wing monoplane dengan mid tail empennage dan unpressurised cabin berkapasitas maksimum 19 penumpang.

Pengembangan dari pesawat N259 ini memiliki roda pendarat fuselage mounted non-retractable tricycle, 2(dua) engine turboprop PT6A-42 dengan 4 bilah propeller Hartzell. Dilengkapi juga dengan sistem navigasi-komunikasi Garmin 1000 Next Generation.

Sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Februari 2014. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21.

Masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan 2 (dua) kali ijin perpanjangan pada tanggal 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020. Pesawat N219 akhirnya mendapatkan sertifikat setelah menjalani proses sertifikasi selama hampir 7 tahun.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com