Sukses

Indonesia Sudah Ekspor Alat Kesehatan Rp 2,9 Triliun

Pelaku industri di Indonesia terus mengekspor masker dan bermacam alat kesehatan (alkes) pencegah Covid-19 ke berbagai negara

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, hingga Agustus 2020, pelaku industri di Indonesia telah berhasil mengekspor masker dan bermacam alat kesehatan (alkes) pencegah Covid-19 hingga senilai USD 209,4 juta, atau setara Rp 2,97 triliun (kurs Rp 14.200 per dolar AS).

Jumlah itu berasal dari USD 73,3 juta ekspor masker bedah, USD 62,2 juta masker kain, USD 36,9 juta meltblown non-woven dari filamen buatan, USD 23,8 juta meltblown selain filamen buatan, USD 11,7 juta gaun bedah, dan USD 1,5 juta pakaian pelindung medis (coverall).

Agus Gumiwang mengatakan, pencapain ini sekaligus menjawab keraguan publik Tanah Air akan kemampuan pelaku industri kesehatan dan farmasi di dalam negeri

"Ketika itu banyak yang mempertanyakan apakah benar industri dalam negeri kita mampu. Saya sampaikan, saya yakin bahwa industri kita mampu," tegasnya dalam konferensi pers akhir tahun 2020 secara virtual, Senin (28/12/2020).

Menurut data yang dibawakannya, pelaku industri di Indonesia tiap bulannya bisa memproduksi sekitar 37,1 juta coverall. Kemudian 24,5 juta surgical town atau gaun bedah, 343,8 juta masker bedah, dan 360 ribu masker N95.

Pencapaian ini pun sekaligus menjawab pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang pada saat awal wabah pandemi Covid-19 sempat menanyakan kesiapan dalam memenuhi kebutuhan masker dan alat kesehatan di Indonesia.

"Saya ingat sekali di awal-awal itu ketika bulan Februari ketika pandemi sudah mulai terasa. Dalam sebuah rapat kabinet, Bapak Presiden (Jokowi) bertanya kepada kami, bagaimana persiapan kita, upaya kita agar Indonesia bisa mandiri untuk mempersiapkan APD dan masker. Alhamdulillah kita bisa menjawabnya," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Permudah Izin

Sebelumnya, Menteri Perdagangan saat itu, Agus Suparmanto melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi kelangkaan produk tersebut di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mendag saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR secara virtual beberapa waktu lalu.

“Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang manangani pasien COVID-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia, terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi,” kata Mendag lewat keterangan resmi seperti dikutip dari Antara, Senin (6/4/2020).

Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

Larangan tersebut diberlakukan mengingat kebutuhan produk tersebut sangat tinggi di dalam negeri untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan COVID-19.

Kedua, pembebasan sementara Laporan Surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alkes sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag No 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, antara lain pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, dan barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Relaksasi impor yang diberikan tersebut adalah pengecualian atas persyaratan yang ada yaitu ketentuan LS di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk.

Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kami ingin pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini,” kata Agus Suparmanto.