Sukses

DJP Tunjuk 6 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital, Ada Tencent dan Netflix

6 perusahaan termasuk Netflix mulai 1 Januari 2021 akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Selain itu, DJP juga mencabut satu badan usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak digital

Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

“PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dalam pernyataanya, Senin (28/12/2020).

Dia mengatakan, pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.

Dia menambahkan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Dengan penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pungutan Pajak Digital Capai Rp 297 Miliar dari 16 Perusahaan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 297 miliar. Penerimaan ini untuk September dan Oktober.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pada September pemerintah menerima Rp 97 miliar dari enam perusahaan yang ditunjuk. Kemudian pada Oktober, setoran PPN yang diterima bertambah menjadi Rp 297 miliar dari 16 perusahaan digital yang telah ditunjuk.

"Sampai bulan Oktober, 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp 297 miliar. Harapan besar ada di November dan Desember," kata dia dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dia menyampaikan, pada November ini akan ada 24 perusahaan digital yang menyetorkan PPN digital. Sementara di Desember 2020 ada 36 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.

"Jadi harapan besarnya dengan 36 (perusahaan) kemungkinan bertambah lagi dari Rp 97,6 miliar jadi Rp 297 miliar untuk 16 PMSE di Oktober. November tambah delapan PMSE, Desember tambah 12 wajib pajak baru atau pemungut PPN baru," ungkapnya.

Pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan perusahaan digital asing agar bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN. Saat ini total yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha, setelah ada tambahan 10 perusahaan bulan ini.

"Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Jadi harapan besar. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk," ujarnya.