Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkaji untuk tidak lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ia telah berunding Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem untuk mengalihkan status guru baru dari PNS menjadi PPPK.
Baca Juga
"Apakah ada penerimaan guru CPNS? Sementara ini bapak Menpan, Mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi," ungkapnya dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2020 secara virtual, Selasa (28/12/2020).
Advertisement
"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," dia menegaskan.
Bima beralasan, skema pengalihan guru CPNS jadi PPPK ini ditetapkan karena alasan tenaga pendidik yang kerap minta pemindahan tugas dari satu daerah ke daerah lain.
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," jelasnya.
"Sudah 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan ini sistemnya akan dirubah jadi PPPK," tandas Bima.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
CPNS 2021 Baru Dibuka Setelah Mei, Ini Alasannya
Pemerintah berencana untuk membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021. Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, CPNS 2021 diperkirakan akan dibuka setelah Mei 2021.
Alasannya, ada siklus pembukaan CPNS dari pengusulan hingga penetapan tanggal pembukaan. "Ditetapkan bahwa untuk formasi tahun depan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan, tiap instansi menyerahkan usulannya ke Menteri PANRB," ujar Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Senin (28/12/2020).
Setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan, maka barulah pada bulan Mei formasi dan kebutuhannya ditetapkan.
Lalu, proses rekrutmen pun dilakukan mulai dari pengumuman, seleksi hingga penerimaan. "Jadi sebenarnya, rekruitmen yang dilakukan tahun berjalan adalah untuk memenuhi kebutuhan tahun sebelumnya," katanya.
Siklus ini sempat terhenti semenjak ditetapkannya PP Nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen PNS karena berbagai alasan teknis dan kebijakan pemerintah.
Namun, keputusan untuk tidak membuka formasi di tahun 2020 memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk kembali ke jadwal yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2017.
Hingga saat ini, Teguh melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan usulan kebutuhan pegawai dari seluruh instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Usulan ini sudah ditutup pengajuannya pada bulan Agustus 2020. Usulan diperpanjang untuk guru PPPK yang akan direkrut sejumlah 1 juta orang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," ujarnya.
Nantinya, usulan-usulan tersebut akan diverifikasi. Selanjutnya, pihaknya akan meminta pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan dan BKN.
"Pada Mei barulah kita bisa menentukan formasi. Dan setelah itu kita akan lakukan pengadaannya," tandasnya.
Advertisement