Sukses

Dapat Tunjangan Rp 9 Juta, Gaji Pokok PNS Tak Naik di 2021

pemerintah terus berkoordinasi untuk meningkatkan nilai pendapatan di luar gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi untuk meningkatkan nilai pendapatan di luar gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Salah satunya lewat pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang terus naik secara bertahap seiring meningkatnya nilai capaian reformasi birokrasi di instansi terkait.

Kendati demikian, Tjahjo meminta pengertian jika gaji pokok PNS belum bisa naik di 2021. Dengan alasan pemerintah telah banyak mengeluarkan biaya untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19.

"Namun karena kondisi pandemi Covid-19 ini dimana keuangan negara mengalami tekanan, dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan penerimaan PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).

Akan tetapi, Tjahjo menekankan, pemerintah akan terus memperhatikan PNS dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok. Menurut perhitungannya, para abdi negara akan mendapat tunjangan kinerja dengan nilai minimal sebesar Rp 9 juta.

"Saya kira rata-rata penghasilan yang diterima sudah berkisar mayoritas sudah mencapai Rp 9 juta," kata Tjahjo.

Pemerintah disebutnya juga terus berupaya melakukan penyesuaian penerimaan bagi seluruh PNS di tiap kementerian atau lembaga dan instansi. Termasuk memproses kenaikan tunjangan bagi para hakim, anggota polri dan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun karena pemerintah masih fokus pada Covid-19, Tjahjo meminta maaf jika usulan tersebut belum akan terkabulkan pada 2021 mendatang.

"Tapi karena prioritas anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial menghadapi pandemi Covid-19 ini, maka mohon maaf kalau memang ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020/2021," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tunjangan PNS Bakal Naik Minimal Rp 9 Juta di 2021

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan rencana adanya kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021. Mulanya, kenaikan tunjangan akan diberlakukan tahun ini, tetapi karena pandemi covid-19 akhirnya ditunda.

Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS yang bergolongan rendah akan mendapatkan tunjangan minimal berkisar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan. 

“Tunjangan ASN ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ungkap Tjahjo dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, seperti ditulis pada Selasa (29/12/2020).

Sementara, untuk gaji pokok memang tidak ada kenaikan. Namun, Tjahjo menjelaskan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga mengupayakan kenaikan dana pensiun bagi PNS.

“Gaji pokok memang tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata Tjahjo.

Adapun peningkatan tunjangan dan dana pensiun ini akan menjangkau sekitar 4,2 juta ASN. Tahun depan, lanjut Tjahjo, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," tutur Tjahjo.