Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi hasil reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dirinya tidak berharap banyak bahwa reshuffle akan membawa perubahan dan kesejahteraan bagi buruh dan perekonomian Indonesia.
Iqbal bilang, Menaker dinilai kurang kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini karena, baginya, hingga saat ini tidak bisa mensejahterakan dan melindungi buruh. Apalagi, di saat pandemi Covid-19 banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya.
Baca Juga
Dia tak puas dengan kinerja Ida karena menilai Menaker tak paham dengan dunia ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga menyebut selama kepemimpinan Ida tak ada arah yang jelas kepada buruh. Sehingga, setahun pertamanya menjabat Ida dicap jeblok oleh KSPI.
Advertisement
"Menaker yang menurut KSPI sangat jeblok, yang tidak memahami dunia tenaga kerja harusnya di-reshuffle tapi sayangnya tidak. Ini tanpa kepentingan apapun dari KSPI, hanya melihat kinerja Menaker," tegas Iqbal, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Secara umum, Iqbal menilai reshuffle Kabinet Indonesia Maju tidak berdampak positif atau memberi optimisme, karena tidak menjawab tiga tantangan utama yang dihadapi buruh.
Ketiga tantangan yang dimaksud adalah pandemi Covid-19, ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Bagi kami reshuffle kabinet yang lalu tidak memberikan dampak positif apapun, tidak memberikan inspirasi apapun, dan tidak memberikan rasa optimisme," ujar Said.
Kementerian yang mengalami penyegaran adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian KKP, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Agama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker Ida: Buruh yang Bekerja di Hari Pelaksanaan Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur
Menteri Ketenagakerjaan Repulik Indonesia, Ida Fauziyah, merilis surat edaran menteri terkait kewajiban perusahaan memberi upah lembur, bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada 9 Desember 2020 atau saat Pilkada 2020.Â
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat edaran menteri bernomer M/14/HK.04/XII/2020, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Ida melanjutkan, upah lembur juga wajib diberikan kepada buruh atau pekerja yang harus bekerja, meski daerahnya tidak melangsungkan Pilkada 2020.
"Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku," imbuh Ida.
Terakhir, selain memberi upah lembur, Ida juga menegaskan kepada perusahaan untuk memberikan hak bagi buruh atau pekerjanya untuk menunaikan hak pilih. Jika, mereka memiliki hak memberikan suara di Pilkada 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," Ida menandasi.
Advertisement