Sukses

Kemenkeu Pastikan Seluruh Dana PMN untuk BUMN Cair pada 30 Desember 2020

Sudah ada tiga BUMN yang mendapatkan kucuran dana PMN dari pemerintah senilai Rp 15 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 19,7 triliun dalam skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020.

Sebelumnya, sudah ada tiga BUMN yang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah senilai Rp 15 triliun. Tiga BUMN tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nilai Rp 3,5 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, dan PT Garuda Indonesia sejumlah Rp 8,5 triliun.

Sisanya, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur memastikan, seluruh dana tersebut akan dicairkan pada Rabu ini. Mengingat hari ini merupakan hari terakhir dalam APBN 2020.

“Itu prosesnya berjalan terus. Insha Allah hari ini semuanya akan cair dan dialokasikan ke semua BUMN penerima PMN. Karena ini hari terakhir semuanya akan dialokasikan,” ujar dia dalam PT SMI Media Meet Up 2020, Rabu (30/12/2020).

Adapun pencairan Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (IP PEN) ini, kata Meirijal, tergantung pada ketentuan yang disepakati antara BUMN dengan pelaksana investasi. “Tidak semua masuk ke korporasi, ada yang bertahap ada yang langsung. Tergantung pada bagaimana kita melihat permasalahan yang dihadapi oleh BUMN itu,” kata dia.

Sementara untuk PMN, dapat langsung cair ke BUMN penerima. Adapun dua BUMN lainnya yang menerima dana investasi ini adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, dan PT Perum Perumnas (Persero) yakni Rp 700 miliar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Kucurkan PMN Rp 233 Triliun ke BUMN Sejak 2005

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta mencatat, total anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN dan lembaga mencapai Rp233 triliun pada periode 2005-2019. Terdiri dari PMN tunai maupun non tunai.

"Pemerintah total sudah menempatkan PMN Rp233 triliun sepanjang dari 2005 ke 2019. Rp215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp17,3 triliun," paparnya.

Dikatakan Isa, untuk tahun 2020 pemerintah mengalokasikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga. Terdiri atas PMN alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, PMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan PMN bersifat non-tunai Rp4,03 triliun.

Rinciannya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebanyak Rp5 triliun, PT BPUI sebanyak Rp6 dan Rp268 miliar berbentuk PMN non tunai, PT SMF Rp1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) sebanyak Rp3,76 triliun berbentuk PMN non-tunai.

Lalu, kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun dan Rp7,5 triliun dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT PMN sebesar Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun dalam Program PEN, serta ITDC sebesar Rp500 miliar.

"Selanjutnya dalam kerangka Program PEN, PMN juga diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1,57 triliun, PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI sebesar Rp5 triliun dan sebesar Rp5 triliun dalam rangka PEN," paparnya.

Isa mengatakan, setiap kebijakan PMN baik tunai maupun non tunai telah berdasarkan asessment tertentu oleh Kementerian Keuangan. Salah satunya mempertimbangkan kebutuhan BUMN untuk menyelesaikan penugasan pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat.

"Contohnya PLN, kami meminta PLN terus mengembangkan listrik di pedesaan supaya seluruh desa di Indonesia teraliri listrik. Kita juga meminta PLN mengembangkan energi baru terbarukan, dari awal sudah ada pemikiran itu," jelas dia.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pemerintah tidak selalu menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima. Sebab, ada tujuan lain dari pemberian PMN tersebut yang bersifat sosial.

"Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar," ujarnya.