Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III. Alasannya, kebijakan tersebut berpotensi memicu hal-hal yang bersifat kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.
"Jika hanya dilihat dari sisi intern finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi salah satu solusi atas defisit finansial BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga
Tulus mencatat, setidaknya ada dua hal yang bisa memicu fenomena kontra produktif di tubuh BPJS Kesehatan atas kenaikan tarif iuran itu. Pertama, akan semakin memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS Kesehatan. "Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua, dan seterusnya," jelas dia.
Advertisement
Kedua, akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya telah mencapai 46 persen. Terutama jika melihat kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi saat ini.
"Jika kedua fenomena itu menguat, maka tidak hanya akan berpotensi menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," paparnya.
Oleh karena itu, YLKI mendorong pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk terlebih dahulu mematangkan perencanaansebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Seperti dengan melakukan penelusuran terhadap tiga faktor penunjang kesuksesan keuangan perseroan yang dinilai masih belum optimal.
Diantaranya, melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengingat saat ini banyak peserta PBI yang dianggap salah sasaran karena banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," terangnya.
Lalu, mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. "Karena sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota," contohnya.
Terakhir, melakukan penelusuran tunggakan iuran. Menyusul selama ini masih banyak tunggakan yang belum dibayar.
"Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrim kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya kenaikan tidak terlampau signifikan," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Mulai 1 Januari 2021
Sebelumnya, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) naik pada Jumat 1 Januari 2021. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Walaupun ada penyesuaian, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam dialog virtual menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari sebelumnya membayar Rp 25.500.
Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp 35.000.
Berikut ini, besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2021:
a. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.
b. Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3.
Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.
Advertisement