Sukses

Jumlah Investor Pasar Modal Dilindungi Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Sosialisasi, edukasi dan promosi oleh pelaku pasar modal dinilai cukup berhasil menarik masyarakat untuk investasi di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sebanyak 1.929.084 investor di pasar modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP) hingga akhir November 2020, dan memenuhi kriteria perlindungan Pemodal. 

Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE (sub rekening efek (SRE), atau tumbuh 42,9 persen year to date (ytd). 

Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), Narotama Aryanto mengatakan, pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tidak terlepas dari menurunnya tingkat imbal hasil investasi pada instrumen lain dibandingkan dengan instrumen di pasar modal.

Bahkan dapat dibilang cukup stabil, meskipun juga sempat turun akibat dampak dari merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia. 

"Gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi yang dilakukan oleh segenap pelaku pasar modal, termasuk Indonesia SIPF juga nampaknya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,” ujar Narotama dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Sebaliknya, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF berdasarkan data KSEI tersebut, sampai akhir November 2020 mencapai Rp 3.960 triliun. Atau turun sebesar Rp 364 triliun atau -8,42 persen ytd.

Menurut Narotama, hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama 2020. Seperti tercermin pada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang secara ytd 2020 turun -0,47 persen dari 6.299,53 pada penutupan 2019. Menjadi 5.979,07 pada penutupan 2020. 

"Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus Covid-19,” kata Narotama.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penghimpunan Dana

Direktur Indonesia-SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 214,52 miliar. Tumbuh Rp 25,43 miliar atau naik 13,45 persen secara ytd. 

"Pertumbuhan DPP selama tahun 2020 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP,” ujar  dia.

Hingga akhir 2020, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian. Informasi saja, DPP ini merupakan kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. 

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Investor