Sukses

Hingga November 2020, Jumlah Penumpang Pesawat Internasional Anjlok 79 Persen

Jumlah penumpang pesawat rute internasional periode Januari hingga November 2020 mencapai 3,6 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penumpang pesawat rute internasional periode Januari hingga November 2020 mencapai 3,6 juta orang.

Angka ini anjlok 79 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun secara bulanan, jumlah penumpang pesawat rute internasional mengalami peningkatan dibanding bulan sebelumnya.

"Jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri pada November 2020 sebanyak 44,7 ribu orang, atau naik 15,8 persen dibanding Oktober 2020," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto dalam konferensi pers virtual, Senin (4/1/2020).

Demikian pula dengan kondisi domestik. Hingga November 2020, jumlah penumpang angkutan udara domestik mencapai 28,7 juta orang atau turun 58,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 69,7 juta orang.

Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada November 2020 sebanyak 3 juta orang, atau naik 33,43 persen dibanding bulan Oktober 2020.

Pada rute internasional, 40,61 persen penumpang atau 1,5 juta orang pergi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara, 37,49 persen penumpang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Jumlah penumpang domestik terbesar tercatat di Bandara Soekarno-Hatta Banten yang mencapai 7,7 juta atau 26,76 persen dari seluruh penumpang domestik, diikuti Bandara Juandar sebanyak 2,5 juta atau 8,71 persennya," kata Setianto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Jumat 1 Januari 2021

Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021 sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero), yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia pun melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.

 

Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.

Kolonel Pas M.A Silaban menambahkan diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.

Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.

WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” jelas Kolonel Pas M.A Silaban.