Sukses

Meski ada Vaksin Covid-19, Masyarakat Diprediksi Tetap Pilih Belanja Online

Pemerintah tengah berupaya menumbuhkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya membangkitkan UMKM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya menumbuhkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Seiring dengan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya, pemerintah dinilai harus mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan pasar digital.

Ekonom dari Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudhstira, mengatakan pemerintah harus mengembangkan kawasan industri dan pelaku UMKM. Hal ini dinilai sebagai upaya selain vaksinasi, untuk memulihkan kembali perekonomian pada tahun ini.

Mengenai UMKM, Bhima menyarankan pemerintah mendorong UMKM agar memanfaatkan pasar digital. Pasalnya, selama 15 bulan ke depan yang merupakan rencana program vaksinasi, sebagian masyarakat masih berbelanja secara online.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, membutuhkan waktu 15 bulan untuk program vaksinasi Covid-19 di Tanah Air. Terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

"Sekarang selama menunggu vaksinasi 15 bulan kedepan, sebagian masyarakat masih berbelanja secara online. Ya bagaimana caranya mendorong UMKM memanfaatkan pasar digital," tutur Bhima saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (4/1/2020).

Investasi dan Belanja

Upaya lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yaitu mendorong kelas menengah dan atas mengeluarkan uang untuk berinvestasi dan berbelanja.

"Selain vaksinasi yang perlu didorong adalah bauran kebijakan fiskal dan moneter, untuk mendorong agar kelas menengah dan atas mengeluarkan uang dari perbankan untuk investasi dan berbelanja," jelas Bhima.

Masalah utamanya, kata Bhima, masyarakat cenderung menghindari risiko dan menabung di bank.

"Jadi insentif fiskal dan moneternya harus fokus perbaikan perilaku konsumsi," tutur peneliti Indef tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Puluhan Juta UMKM Bisa Dapatkan Dana di Pasar Modal, Caranya?

Terus memberi dukungan bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja yang ada saat ini mempermudah pengusaha untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT).

Bila biasanya pembentukan PT harus memiliki modal minimal Rp50 juta, ada UU baru mempermudah UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Tak hanya itu, pembuatan PT juga bisa dilakukan hanya dengan menggunakan satu nama.

"Pembentukan PT tidak dibatasi dengan (modal minimal) Rp50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran," kata Airlangga di Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021). 

Dengan kebijakan tersebut, 64 juta sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal, terlebih di pasar modal. Selain itu, pendaftaraan yang bisa dilakukan juga sangat mudah, yakni melalui website yang telah disiapkan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM).

"UMKM cukup mendaftar dari website yang disiapkan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM). Dengan demikian sektor informal bisa transformasi ke sektor formal apalagi pasar modal," ujar Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mempersiapkan prioritas investasi, sehingga pengusaha besar diharapkan mampu membantu UMKM dengan cara menjalin mitra.

"Khusus kepada UMKM adalah mereka yang modalnya di bawah Rp10 miliar sehingga pengusaha besar diharapkan bisa bermitra dengan UMKM," ujar dia.

Rancangan peraturan terkait Lembaga Pengelola Investasi juga akan disiapkan agar kesempatan equity market semakin kuat. Airlangga juga menegaskan, pemerintah sudah menerbitkan dua PP dengan modal Rp75 triliun.