Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta tenaga pendidik melalui skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Mereka adalah tenaga profesional yang direkrut negara dan memiliki fokus tugas yang berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Baca Juga
"PNS difokuskan untuk pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukan pegawai kontrak biasa," jelas Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Advertisement
Bima menjelaskan, di negara maju, sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya juga membagi ASN menjadi PNS dan PPPK. PPPK dikhususkan merekrut tenaga profesional untuk formasi tertentu.
"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Di antara 147 jabatan fungsional ini, kata Bima, didalamnya terdapat jabatan fungsional guru.
Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.
"Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," kata Bima.
BKN Buka Kemungkinan Rekrut Guru PNS Lagi, tapi Tidak di 2021
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah tengah fokus untuk melakukan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan profesionalisme guru. Namun, Bima menyebutkan kemungkinan bagi pemerintah untuk tetap membuka formasi guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun hal ini bukan di 2021.
"Tidak tertutup kemungkinan, pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru. Namun, ini dilakukan secara terbatas guna menjamin keberlangsungan pendidikan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Bima menjelaskan, maksud dari menjamin keberlangsungan pendidikan tersebut berkaitan dengan posisi manajerial di sekolah yang harus diisi oleh guru dengan status PNS.
Oleh karenanya, jika memang dibutuhkan, pemerintah akan membuka lowongannya, tentunya dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.
"Ke depan, pemerintah tetap akan membuka, sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah," tandas Bima.
Bima menegaskan, tahun ini pemerintah akan berkonsentrasi untuk merekrut 1 juta guru PPPK. PPPK, lanjut Bima, bukanlah tenaga kontrak biasa.
Jika PNS dikhususkan dalam penyusunan kebijakan melalui posisi manajerial, maka PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
"PPPK ini adalah ASN (Aparatur Sipil Negara yang memiliki profesionalisme. Merujuk pada sistem ASN di negara maju yang juga membagi ASNnya menjadi 2, maka PPPK ini dikhusukan merekrut tenaga profesional," kata Bima.
"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.
Advertisement