Sukses

Lewat Aplikasi HORE, WNA Bisa Jalani Karantina Sambil Pantau Jadwal Penerbangan

PT Angkasa Pura II membuat aplikasi Hotel Monitoring and Reservation (HORE) System untuk mempermudah koordinasi antara stakeholder.

Liputan6.com, Jakarta - Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, PT Angkasa Pura II membuat aplikasi Hotel Monitoring and Reservation (HORE) System untuk mempermudah koordinasi antara stakeholder.

“Lewat aplikasi HORE, Bandara Soekarno-Hatta dapat menyampaikan rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional, operator hotel dapat menyampaikan jumlah ketersediaan kamar, dan Satgas Udara Penanganan COVID-19 dapat melakukan penetapan lokasi karantina sesuai protocol Covid-19,” tuturnya, Selasa (5/1/2021).

Aplikasi ini menurut Agus bisa sangat membantu dalam pelaksanaan karantina hingga 14 Januari mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, PHRI mendukung penuh dipenuhi ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan menyiapkan sedikitnya 105 hotel.

"Jumlah tersebut dengan alokasi 10.200-10.500 kamar hotel karantina di wilayah Jakarta dan Tangerang sebagai lokasi karantina," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 10.899 penumpang internasional langsung mengikuti isolasi di hotel yang sudah ditunjuk pemerintah. Jumlah tersebut terhitung sejak 28 Desember hingga 3 Januari 2021 di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Pramita Tristiawati)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

WNA Membludak Masuk Indonesia, Bisnis Hotel Karantina Menggiurkan?

Pemerintah mengaku kekurangan 1.200 kamar hotel ketika hendak menangani proses karantina 5 hari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang sebelum tanggal 1 Januari 2021.

Hal tersebut disebutkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam akun Instagram resminya @sandiuno.

Menanggapi hal itu, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum PHRI Pusat Sutrisno Iwantono mengatakan, kedatangan para WNI dan WNA tersebut mendadak sehingga pemerintah harus mencari kekurangan kamar untuk karantina.

"Jadi itu karena mendadak (datang) dan tidak semua hotel itu bisa (untuk karantina), harus terdaftar, apalagi untuk WNI kan itu dibiayai pemerintah," kata Sutrisno saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (2/1/2021).

Sesuai aturan pemerintah, bagi para WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia harus melakukan tes PCR dan dikarantina selama 5 hari. Untuk WNI, biayanya ditanggung pemerintah sementara untuk WNA, mereka diharuskan membayar sendiri.

Permasalahan kekurangan kamar ini sendiri juga sudah terselesaikan berkat kerjasama PHRI, Angkasa Pura II dan Komando Daerah Militer (Kodam) setempat. Sutrisno bilang, adanya pemberlakuan karantina 5 hari bagi WNI dan WNA berdampak cukup baik bagi industri perhotelan.

"Itu lumayan, 1.700 sampai 2.000 kamar hotel seharinya. Lokasinya, ya, di Jakarta dan di sekitar bandara (Soekarno-Hatta)," katanya.

Sutrisno menegaskan, karantina bagi para pendatang dari luar negeri ini bukan berarti mereka terinfeksi Covid-19. Karantina ini bertujuan agar kondisi tubuh para pendatang dipastikan lebih steril sebelum melanjutkan perjalanan di Indonesia.

"Bukan karena mereka OTG, ya, ini karena pemerintah jaga-jaga supaya lebih ketat. Jadi di hotel-hotel ini aman juga untuk mereka yang ingin menginap seperti biasa," katanya.

Sementara, adanya libur natal dan tahun baru 2021, lanjut Sutrisno, tidak memberi dampak signifikan bagi industri perhotelan. "Dibandingkan November 2020, naiknya sekitar 10 sampai 15 persen. Mungkin karena banyak syarat untuk keluar kota seperti rapid test (antigen), macam-macam," katanya. 

3 dari 3 halaman

Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia?