Sukses

Bappenas Dapat Tugas dari Jokowi Rancang Ulang Sistem Bansos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Bappenas untuk menata sistem perlindungan sosial yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengaku telah ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menata sistem perlindungan sosial yang ada di Indonesia.

Sistem perlindungan sosial sendiri bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan terutama pada level yang paling bawah, yaitu extreme proverty.

“Bappenas ditugaskan oleh Bapak Presiden Joko Widodo untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial ini. Dalam waktu yang dekat ini, timeframe-nya sudah dibuat oleh Bappenas sampai dengan tahun 2024,” kata Suharso di Jakarta, Selasa (5/1).

Suharso menyampaikam ada sejumlah upaya yang akan dilakukan dalam memperbaiki sistem perlindungan sosial ini. Salah satunya adalah perbaikan basis data atau database terkait penyaluran perlindungan sosial, yaitu bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial.

“Database itu dimaksudkan adalah untuk efektivitas dari penyaluran bantuan sosial dan juga penyaluran dari jaminan sosial,” ujarnya.

Dia menyadari pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini, telah memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah. Utamanya terkait dengan ketepatan data dalam pemberian bantuan sosial.

“Kita menyadari bahwa memang ada hal yang perlu diperbaiki dalam hal data ketepatan dari orang yang berhak dan orang-orang yang tidak berhak. Data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari dan menjadi faktor terpenting di dalam melaksanakan perlindungan sosial melalui program-program bantuan sosial,” ucapnya.

Selain data, Pemerintah juga akan menyatukan program-program yang tersebar di beberapa kementerian/lembaga menjadi program yang lebih strategis. “Program-program bantuan sosial itu yang selama ini banyak atau berada di berbagai kementerian dan lembaga, akan kita coba susun kembali agar menjadi efektif dan bisa kita satu padukan. Kita kumpulkan untuk hanya beberapa program strategis dalam rangka bantuan sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut Kepala Bappenas menyampaikan, untuk mewujudkan penurunan tingkat kemiskinan pada level paling bawah, maka program-program bansos perlu difokuskan dengan kelompok sasaran yang masuk ke dalam kelompok rentan dan miskin kronis.

Selain itu Pemerintah juga menyediakan bantuan iuran jaminan sosial bagi kelompok masyarakat rentan dan terklasifikasi miskin atau sangat miskin.

“Ke depan ini akan kita susun kembali, kita rancang ulang, kita desain, hal-hal yang sudah kita laksanakan hari ini untuk kita integrasikan sedemikian rupa,” pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan di dtks.kemensos.go.id

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid-19 pada 2021. Namun, berbeda dari sebelumnya, pemberian bansos tersebut tidak lagi berupa sembako, melainkan berbentuk bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000.

Lantas, bagaimana cara mengecek daftar penerima bansos tersebut?

Sebagai informasi, para penerima bansos yang berhak mendapatkan, yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat pun bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di alamat https://dtks.kemensos.go.id untuk mengeceknya.

Lalu bagaimana cara mengecek nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos tunai? Berikut langkahnya:

Langkah pertama, pastikan terlebih dahulu Anda mengunjungi website dtks.kemensos.go.id. Setelah masuk ke laman tersebut, Anda bisa langsung mengisi data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan. Mulai dari nomor identitas (NIK atau ID DTKS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS).

Setelah semua terisi, sesuai dengan jenis identitas yang digunakan, maka selanjutnya adalah memasukkan kode unik atau captcha yang tersedia. Terakhir klik Cari.

Namun, perlu diketahui, laman tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi daftar penerima BST, bukan bantuan sosial lainnya, maupun mendaftar sebagai peserta bantuan sosial.

Adapun proses pencairan bansos bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Bagi penerima bansos yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Infografis Penyaluran Bansos Corona di Daerah Terkendala Birokrasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bappenas adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

    Bappenas

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Perlindungan Sosial