Sukses

Begini Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi

Terdapat 3 saluran yang bisa dipilih Wajib Pajak untuk dapat memperoleh NPWP.

Liputan6.com, Jakarta Setiap warga negara memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan pajak. Terutama bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan, harus membayar kewajiban pajak.

Di Indonesia, sebagai Wajib Pajak, masyarakat akan menerima yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melansir laman resmi pajak.go.id, Kamis (7/1/2021). apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, diminta mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Adapun terdapat 3 saluran yang bisa dipilih Wajib Pajak untuk dapat memperoleh NPWP. Apa saja?

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Tak hanya mendaftar, ada beberapa dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi. Dokumennnya, yakni:

1. Bagi karyawan

a.Bagi WNI, fotokopi KTP

b. Bagi WNA:

- Fotokopi paspor

- dan Fotokopi KITAS

- atau Fotokopi KITAP

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

a. Dokumen identitas diri

b. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

- Atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

a. Dokumen identitas diri

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

- Atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0.