Sukses

Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Malaysia Ditangkap

Di saat-saat penantian pergantian tahun 2021, KN. Bintang Laut-401 Bakamla RI menangkap 3 kapal ikan Malaysia di Selat Malaka.

Liputan6.com, Jakarta - Di saat-saat penantian pergantian tahun 2021, KN. Bintang Laut-401 Bakamla RI menangkap 3 kapal ikan Malaysia di Selat Malaka. 

Menurut Direktur Operasi Laut (Diropsla Bakamla RI) Laksma Bakamla Suwito selaku Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla, saat  KN. Bintang Laut-401 melakukan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri (Opskamlamla XII), mendapati kontak mencurigakan dari hasil pantauan radar yang menunjukkan aktifitas kapal yang tidak biasa.

"KN. Bintang Laut-401 yang dikomandani Letkol Bakamla Margono segera melakukan pendekatan dan mengetahui adanya KIA dari Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dan kedapatan sedang menarik jaring," dikutip dari keterangan tertulis Bakamla RI, Rabu (6/1/2021).

Saat didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan memutus jaring ikannya, namun berkat kesigapan KN Bintang Laut 401, akhirnya kapal tersebut bisa dihentikan.

Tidak hanya satu kapal, KN. Bintang Laut-401 berhasil menangkap tiga KIA asal Malaysia, dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton ikan campuran.

"Ketiga kapal tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengantisipasi pelanggaran lain yang potensial terjadi seperti penyelundupan khususnya narkoba yang masih terjadi di Selat Malaka," jelas Bakamla RI.

Direncanakan kapal tangkapan ini akan dibawa ke Belawan Medan untuk menjalani proses lanjutan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Lagi, Kapal Vietnam Pencuri Ikan Ditangkap di Laut Natuna Utara

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing)  di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS, didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda, ditemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat ± 2 Ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan, dokumen kapal dan ABK tidak lengkap.

KIA mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI.

Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani  Kolonel Bakamla Arif Rahman, S.T., M. Tr. Hanla sedang melaksanakan Operasi  KAMLAMLA XII / 2020 di Perairan Laut Natuna Utara.

Saat melaksanakan patroli, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak ± 5 Nm pada posisi 04° 57, 065’ N - 107° 02, 197’ E yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan, KN Tanjung Datu 301 mendekati kapal ikan tersebut namun kapal ikan melakukan maneuver dan menambah kecepatan menghindar dari KN. Tanjung Datu 301.

Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan, namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manouver bergerak menjauh dari KN. Tanjung Datu 301.

Melihat kondisi demikian, Komandan KN Tanjung Datu 301  memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, sehingga kapal ikan tersebut berhenti.

Kini, KIA Vietnam BT 95212 TS beserta 10 ABK dikawal menuju Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.Â