Liputan6.com, Jakarta - Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja menyampaikan Laporan Tahap II kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Total laporan tersebut mencapai 791 halaman.
Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani menjelaskan, laporan awal Tim Serap Aspirasi tersebut terdiri atas Laporan Utama sebanyak 39 halaman, Lampiran 1 tentang Rekomendasi dari masing-masing anggota TSA sebanyak 469 halaman, dan Lampiran 2 tentang Kegiatan Serap Aspirasi sebanyak 283 halaman.
Baca Juga
"Sehingga Laporan Tahap II ini totalnya 791 halaman," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Laporan Tahap II kali ini berisikan aspirasi yang diterima oleh TSA atas 26 RPP yang tengah disusun oleh pemerintah. RPP tersebut diantaranya mengenai Kawasan Ekonomi Khusus, RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, RPP Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Uniknya, dalam Laporan Tahap II ini, RPP yang paling banyak mendapatkan perhatian publik adalah RPP terkait Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), dengan total 153 poin aspirasi publik. Aspirasi terkait dengan RPP Postelsiar ini diterima baik dari pelaku usaha, komunitas, organisasi non-profit, akademisi, dan bahkan instansi pemerintah.
Selanjutnya, RPP Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM mendapatkan 70 poin aspirasi publik, dan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendapatkan 63 poin aspirasi publik.
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, TSA sendiri akan menyampaikan laporan kepada Pemerintah dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020 yang lalu, Laporan Tahap II yang disusun berdasarkan aspirasi yang telah diterima sampai dengan 1 Januari 2021 pukul 24.00 WIB dan telah disampaikan kepada Pemerintah pada Selasa, 5 Januari 2021.
Sedangkan Laporan Akhir atau Laporan Tahap III yang rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang diterima sampai 10 Januari 2021, sehingga dapat diolah dan disampaikan kepada Pemerintah pada pertengahan bulan Januari 2021.
Masyarakat dapat mengakses draft RPP dan RPerpres pada website uu-ciptakerja.go.id, dan kemudian menyampaikan aspirasinya terhadap ketentuan dalam draft RPP dan RPerpres melalui TSA.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemerintah akan Bentuk Tim Serap Aspirasi RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, Apa Tugasnya?
Pemerintah akan menyiapkan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja. Tim ini terdiri dari tokoh nasional, para ahli, akademisi, dan para praktisi sesuai sektornya masing-masing.
Nantinya, tim ini akan bekerja secara independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.
“Pemerintah hari ini sedang finalisasi menyiapkan yang namanya tim serap aspirasi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).
Susiwijono mengatakan, secara online masyarakat bisa mengunduh melalui portal undang-undang cipta kerja. Kemudian bisa membantu memberikan masukan secara online melalui portal itu.
“Tapi yang ingin datang, menanyakan dulu, diskusi dulu baru kasih masukan. Atau mungkin bisa melakukan diskusi, substansinya di situ kita sudah menyiapkan yang namanya tim aspirasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan, mulai Kamis 26 November 2020, Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja akan mulai mengunjungi sejumlah kota besar di Indonesia untuk melakukan sosialisasi.
“Kami juga menjadwalkan di semua kota besar seluruh Indonesia, kami beserta seluruh KL terkait nanti akan bergantian menyampaikan penjelasan dan juga melakukan serap aspirasi terhadap semua rancangan RPP dan RPerpres ini di seluruh kota besar di Indonesia,” jelas dia.
“Kami menjadwalkan minggu ini minggu depan ada 14 kota,” sambung Susiwijono memungkasi.
Advertisement