Liputan6.com, Jakarta - Selama Pandemi Covid-19 di tahun 2020, hampir 700 juta kilogram kargo yang dikelola di bandara PT Angkasa Pura II. Jumlah tersebut menunjukan bila angkutan kargo paling stabil selama pandemi, bila dibandingkan dengan pergerakan penumpang dan pesawat.
"Khusus untuk kargo, sepanjang tahun lalu mampu membukukan volume hingga 693,61 juta kilogram," ujar Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kamis (7/1/2021).
Angka ini menunjukan, angkutan kargo diangkap bisnis yang relatif stabil, jika dibandingkan dengan angkutan pesawat.
Advertisement
"Bisnis angkutan kargo relatif stabil jika dibandingkan dengan pasar angkutan penumpang pesawat," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, selama pandemi di tahun 2020, PT Angkasa Pura II mencatat, bila ada 412.186 pergerakan pesawat dengan 35.54 juta pergerakan penumpang. Jumlah tersebut ternyata mencapai target yang sudah ditetapkan di awal tahun.
"Sepanjang 2020 di tengah pandemi COVID-19, seluruh bandara perseroan melayani 412.186 pergerakan pesawat. Jumlah tersebut termasuk pergerakan take off dan landing di 19 bandara yang dikelola AP II. Kemudian, jumlah pergerakan penumpang mencapai 35,54 juta orang," ungkap Awaluddin. (Pramita Tristiawati)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Per 10 November 2021, Pengusaha Kargo Wajib Lapor Daftar Muatan Kapal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017, dimana pelaku usaha angkutan kapal atau kargo ke depannya wajib melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, implementasi Permendag 92/2020 ini untuk sementara baru berlaku untuk angkutan kargo yang menyalurkan kebutuhan bahan pokok melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Adapun seluruh pengusaha kargo nantinya diwajibkan menyampaikan daftar muatan barang di kapalnya per 10 November 2021.
"Kewajiban menyampaikan daftar muatan ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan kebutuhan bahan pokok. Baik barang asal impor maupun yang ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik dulu," kata Suhanto, Kamis (10/12/2020).
"Kewajiban ini juga baru berlaku untuk barang yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Tentunya nanti ini adalah masa transisi yang akan kami berlakukan penuh pada 10 November 2021," jelasnya.
Suhanto menyatakan, nantinya semua kapal angkuta barang dan seluruh pelabuhan di Indonesia wajib memasukan daftar barang yang akan dimuat untuk dilalulintaskan antar pulau.
"Dengan demikian, harapan kami, apabila nanti Permendag ini full berlaku, masa transisi selesai satu tahun ini, betul-betul pencatatan perdagangan antar pulau, semua komoditi yang di Indonesia betul-betul bisa punya big data," ujarnya.Â
Advertisement