Sukses

Airlangga Soal Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali: Jangan Panik Ini Bukan yang Pertama

Kebijakan pemerintah dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali bukan untuk melarang kegiatan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto,  meminta masyarakat tidak terlalu panik seiring kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang dibuat pemerintah.

Kebijakan pembatasan kegiatan ditujukan sebagai upaya menekan laju kasus aktif yang sudah menembus di level 100 ribu lebih.

"Yang kedua masyarakat tidak panik, jangan panik. Ketiga bentuk kegiatan ini mencermati pengembangan Covid-19 yang ada kita lihat pada kondisi hari ini kasus aktifnya ada di 112.593 orang," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Dia menegaskan, kebijakan pemerintah dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali bukan untuk melarang kegiatan masyarakat. Pembatasan ini dilakukan untuk mencermati dan menekan perkembangan Covid-19.

"Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama," jelas dia.

Seperti diketahui, jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 788.402 orang. Meningkat 8.854 dari data 779.548 orang, pada Selasa, 5 Januari 2021.

Adapun 8.854 kasus baru Covid-19 ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 69.908 spesimen dari 44.734 orang. Data dihimpun dalam 24 jam terakhir, hingga hari ini, Rabu 6 januari 2021, pukul 12.00 WIB.

Pasien yang meninggal karena Covid-19 juga bertambah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat pasien meninggal akibat Covid-19 kini menembus 23.296 orang. Bertambah 187 dari data kemarin yang masih 23.109 orang.

Selain itu, pasien sembuh dari Covid-19 juga bertambah, yakni sebanyak 6.767 dari data kemarin yang masih 645.746 orang.

ReporterL: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Cakupan Wilayah Pembatasan

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi,  Kabupaten dan Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten atau  Kota di sekitar yang berbatasan Ibukota Provinsi atau yang berisiko tinggi.

(1) DKI Jakarta:

Seluruh wilayah DKI Jakarta

(2) Jawa Barat:

Prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

(3) Banten:

Prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

(4) Jawa Tengah:

Prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

(5) DI Yogyakarta:

Prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;

(6) Jawa Timur:

Prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;

(7) Bali:

Prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

Â