Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah mulai 11 Januari hingga 25 Januari bukanlah pelarangan.
Kegiatan sosial dan aktivitas fisik masih diperbolehkan berjalan, namun tetap mengikuti aturan pembatasan tertentu yang ditetapkan pemerintah.
"Ini ditegaskan, bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik," ujar Airlangga dalam konferensi pers BNPB, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Airlangga mengatakan, kebijakan ini disusun mencermati perkembangan Covid-19 yang ada.
Per hari ini, kasus aktif tercatat mencapai 112.593, lalu kasus meninggal sebesar 23.296, kemudian kasus sembuh sebanyak 652.513. Tingkat kesembuhan mencapai 82,76 persen, sementara tingkat kematian 2,95 persen.
"Salah satu yang kita lihat ada laju penambahan kasus per minggu. Per Desember kemarin ada 48.434, per Januari ada 51.986. Ada beberapa daerah zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis data-data," ujarnya.
Airlangga juga menegaskan, sektor-sektor esensial masih beroperasi selama pembatasan sosial berlangsung.
Sektor tersebut meliputi sektor bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, hotel, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, dan objek vital nasional.
"Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan Gubernur daerah akan memberi surat edaran. Yang kemarin sudah terbitkan di Bali, hari ini rencananya DKI Jakarta," kata Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Kembali Tarik Rem, Kapasitas Kantor Maksimal 25 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat pembatasan operasional lima sektor. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers, Rabu (6/1/2021).
Kedua, pemerintah juga masih akan memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran diperbolehkan makan minum ditempat maksimal 25 persen dari total kapasitas dan pemesanan makanan harus take away serta delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
"Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara kemudian kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," paparnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement
Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek hingga 20 Januari 2021
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga 20 Januari 2021. Keputusan itu tertuang dalam Kepgub 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang perpanjangan kesembilan PSBB secara proporsional Bodebek untuk menangani Covid-19.
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021," tertulis dalam Kepgub yang diunggah pada Sabtu 2 Januari 2021.
Dalam surat itu pun Ridwan Kamil meminta Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.
Para kepala daerah harus bisa berkoordinasi dengan unsur TNI Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.Â
Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB
Advertisement