Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 hanya mencapai Rp1.070,0 triliun atau 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Dengan realisasi ini maka terjadi shotfall atau kurang Rp128,8 triliun di tahun 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa menjalankan tugas menjaga penerimaan negara sangat menantang. Apalagi di tengah kondisi pandemi yang membuat semua menjadi sulit.
Baca Juga
Dia mengatakan, penerimaan sebesar Rp1.070,0 triliun tersebut mencerminkan dua hal. Pertama kondisi ekonomi yang memang menurun karena kontraksi ekonomi di sepanjang 2020. Kedua dari sisi insentif yang pemerintah berikan kepada seluruh dunia usaha.
Advertisement
"Ini sebabkan beberapa penerimaan kita (2020) karena DJP ditujukan untuk memberi ruang bagi masyarakat," kata dia seperti ditulis, Kamis (7/1).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan, penurunan ekonomi dan insentif yang digencarkan pemerintah memang membuat penerimaan pajak 2020 tidak tercapai. Di samping itu keterbatasan dalam pelaksanaan esktensifikasi dan intensifikasi juga merupakan elemen yang buat shortfall muncul.
Suryo menyebut Insentif yang diberikan pemerintah di 2020 mencapai Rp56 triliun. Di antaranya sebesar Rp3,4 triliun berasal dari pajak DTP dan sisanya pajak foregone, sekitar Rp52,7 triliun.
"Itu kira-kira gambaran kenapa tahun 2020 pajak mengalami penurunan sekitar 19,7 persen di 2020," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Penerimaan Pajak
Jika dilihat secara rinci, setoran pajak yang mencapai Rp1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1 persen dari target yang sebesar Rp 31,9 triliun.
Sedangkan yang berasal dari pajak non migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8 persen dari target Rp1.167,0 triliun.
Adapun pajak non migas terdiri dari PPh non migas yang realisasinya sebesar Rp560,7 triliun atau 87,8 persen dari target Rp638,5 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 448,4 triliun atau 88,4 persem dari target Rp507,5 triliun.
Selain itu, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp21,0 triliun atau 155,9 persen dari target Rp13,4 triliun. Terakhir, pajak lainnya sebesar Rp6,8 triliun atau 90,6 persen dari target Rp7,5 triliun.
Sedangkan digabungkan dengan penerimaan bea dan cukai, maka penerimaan perpajakan sebesar Rp1.282,8 triliun atau 91,3 persen dari target Rp1.404,5 triliun. Angka realisasi penerimaan perpajakan tercatat terkontraksi 17 persen.
Khusus bea dan cukai, realisasinya mencapai Rp212,85 triliun atau 103,48 persen dari target Rp205,68 triliun. Setoran ini berasal dari cukai sebesar Rp176,31 triliun, bea masuk sebesar Rp32,30 triliun, dan bea keluar sebesar Rp4,24 triliun.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement