Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menjalankan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Alasan pemerintah menjalankan kebijakan tersebut adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur akhir tahun.
"Mengapa dijalankan 11 Januari dan 25 Januari? Karena baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25 sampai 30 persen," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, pemerintah sudah mengantisipasi jika sewaktu-waktu lonjakan kasus benar-benar terjadi di pertengahan Januari. Dengan cara meningkatkan kapasitas fasilitas di sektor kesehatan untuk penanganan Covid-19 dengan penambahan hingga 30 persen.
Advertisement
Dia juga meminta agar seluruh masyarakat berperan dalam pembatasan kegiatan ini dengan mematuhi kebijakan, disiplin dalam protokol kesehatan, yakni pakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
"Jadi ini dalam mengantisipasi lonjakan akibat liburan dan perhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemerintah Minta Masyarakat Tak Jalan-Jalan Selama Pembatasan di Jawa-Bali
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, meminta kepada seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan atau jalan-jalan selama masa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Mengingat hal tersebut akan menambah penyebaran kasus positif baru.
"Tentu kita mendorong mobilitas kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir, karena pelesir itu tempat-tempat umum ditutup semua," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Dia menekankan, di dalam pembatasan kegiatan masyarakat ada beberapa yang masih diizinkan beroprasi. Diantaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi tentu kita hanya yang esensial saja yang diperlukan saja dan publik transportasi juga tetap akan beroperasi," jelas dia.
Di sisi lain, pembatasan baru yang dilakukan pada 11-25 Januari 2021 hanya mengatur beberapa tempat yang berpotensi membuat kerumunan dan diberlakukan tidak di seluruh daerah di Jawa dan Bali.
"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai atau tempat di mana berkumpul, apakah itu di mal, apakah itu di pasar, atau kah itu di dine in, apakah itu di perkantoran," ungkapnya.
Advertisement