Sukses

Ini yang Harus Dilakukan KKP agar Tata Kelola Budidaya Benur Berjalan Baik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah berbenah terkait tata kelola benih bening lobster (BBL) atau benur.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono tengah berbenah terkait tata kelola benih bening lobster (BBL) atau benur.

Guru Besar IPB University Prof Ari Purbayanto memuji langkah KKP untuk menghentikan ekspor benur.

"Keputusan penghentian sementara ekspor BBL dapat dipandang tepat karena bila tidak dihentikan, dugaan monopoli ekspor dan permasalahan tata niaga BBL di lapangan akan menjadi bertambah kompleks dan bahkan pada akhirnya sulit diselesaikan," kata Ari, Jumat (8/1/2021).

Dia mengamini bahwa BBL tergolong tinggi dibanding negara-negara lain di dunia. Namun, bila tak dikelola dengan baik mulai dari penetapan jumlah tangkapan yang diizinkan, termasuk jumlah alokasi penangkapan, stoknya yang melimpah tersebut bisa cepat terkuras habis.

Ari mengingatkan soal kebijakan ini sudah diatur dalam PermenKP Nomor 12 tahun 2020 sudah mengatur ini semua, yang salah satunya eksportir wajib melakukan usaha budidaya lobster sebagai syarat sebelum izin ekspor.

"Pada kenyataannya tidak demikian. Budidaya belum atau tidak dilakukan atau dilakukan hanya untuk memenuhi syarat memperoleh izin. Jadi kegiatan budidaya BBL ini belum dilakukan secara serius apalagi masif. Sehingga BBL yang dibeli dari nelayan sebagaian besar diekpor," jelas Ari.

Karena itu, sudah saatnya membuat tata kelola soal BBL yang baik. Salah satunya dibangun kemitraan yang saling menguntungkan antara eksporter atau industri budidaya dengan nelayan. Salah satunya melalui koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB).

"Mekanisme ini sebenarnya sudah diarahkan dalam kebijakan KKP. Di mana eksporter tidak hanya membeli BBL dari nelayan melalui KUB untuk diekspor atau dibudidayakan, tetapi juga melakukan pembinaan termasuk perikatan kerja sama dengan nelayan melalui KUB. Ini yang belum terjadi," ungkap Ari.

Menurutnya di lapangan eksporter melalui agennya membeli putus BBL dari nelayan melalui KUB dengan harga yang ditetapkan eskporter. Tidak ada perjanjian kerjsama dengan KUB. Ini yang harus segera dibenahi.

"Ini yang dikeluhkan nelayan yang kami survei di Lebak Banten pada November-Desember 2020," jelas Ari.

Sejatinya, eksporter melakukan pembinaan dan kerjasama dengan KUB atau Koperasi nelayan, dan Koperasi atau KUB memberikan pasokan BBL ke eksporter.

"Selain Koperasi atau KUB sebagai perwakilan nelayan yang bernegosiasi dengan mitra eksporter, juga memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada nelayan yang menjadi anggota KUB atau koperasi," kata Ari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Terintegrasi dari Hulu ke Hilir

Sebelumnya, banyak kalangan menyarankan model pengelolaan benih lobster haruslah terintegrasi dari hulu ke hilir.

Pemanfaatan lobster selain memperhatikan aspek kelestariannya, juga harus dilihat manfaatnya dari sisi ekonomi demi menunjang kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster.

Saat ini potensi BBL sebanyak 25,1 miliar ekor, dengan survival rate sebesar 30%. Dari potensi tersebut, kebutuhan pasar ekspor (terutama ke Vietnam) sebanyak 50 juta ekor.

Dari kuota pasar ekspor tersebut, pemerintah mengatur sebanyak 2% benih lobster yang ditangkap dari alam harus dibudidayakan, untuk selanjutnya dilepasliarkan.

Dengan ketentuan ini, maka potensi lobster Indonesia akan terus diupayakan lestari. Kedepannya model pengelolaan lobster adalah budidaya dengan didukung pembinaan pemerintah kepada pembudidaya lobster secara terus menerus.

3 dari 3 halaman

Infografis Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg