Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen. Kebijakan ini berlaku mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martin us, seperti Dikutip dari keterangan resminya pada Sabtu (9/1/2021).
Advertisement
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Selain itu juga juga harus memastikan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya. Kemudian akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Joni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KAI Berangkatkan 334 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh hingga 27 Desember 2020
PT Kereta Api Indonesia (KAI) tercatat memberangkatkan 334 ribu pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 33 ribu penumpang per hari ke berbagai tujuan pada momen libur Natal yakni pada 18 hingga 27 Desember 2020,
Jumlah tersebut naik 18 persen dibandingkan pada bulan November, dimana KAI rata-rata melayani 28 ribu pelanggan Kereta ApiJarak Jauh per hari.
"KAI berterima kasih kepada para pelanggan yang telah mempercayakan perjalanan masa libur natalnya menggunakan layanan kereta api. KAI memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan, untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Pada periode tersebut, rata-rata KAI mengoperasikan 106 perjalanan KA Jarak Jauh per hari dengan okupansi rata-rata di atas 70 persen. Bahkan pada rute dan tanggal tertentu, tiket beberapa KA ludes terjual seluruhnya untuk KA relasi Jakarta menuju kota-kota di Jawa Tengah, dan Jawa Timur atau sebaliknya.
Adapun pada arus balik Natal yaitu 27 Desember, KAI melayani 40.600 pelanggan. Pada tanggal tersebut, KAI mengoperasikan 106 perjalanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan dengan rata-rata okupansinya mencapai 88 persen dari tiket yang KAI sediakan. KAI juga telah mempersiapkan layanan untuk kebutuhan pelanggan pada masa libur Tahun Baru 2021.
"KAI menilai pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan ada 2 gelombang arus perjalanan yaitu libur Natal 2020 dan libur Tahun Baru 2021. Hal tersebut menyesuaikan dengan masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
KAI mematuhi SE Kemenhub No 23 yang mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sebagai peningkatan pelayanan bagi pelanggan, KAI telah menyediakan 28 Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp105.000.
"Sudah lebih dari 62 ribu peserta rapid test yang kami layani di stasiun untuk memudahkan pelanggan dalam melengkapi syarat menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19. Jumlah stasiun tersebut secara berkala juga akan kami tambah," tambah Joni.
Advertisement
Rapid Test Antigen
Untuk mengatasi antrean yang mungkin ada pada awal layanan Rapid Test Antigen di stasiun, KAI telah menata alur layanan tersebut dengan teratur. Yakni menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas yang lebih memadai serta memberikan jarak antara calon penumpang saat mendaftar, mengambil sampel, hingga saat menunggu hasil.
“Meski terdapat aturan kewajiban Rapid Test Antigen sebagai persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, namun hal ini tidak mengurangi minat masyarakat dalam menggunakan transportasi KA pada masa libur Natal 2020,” kata Joni.
Joni mengatakan, hal ini tidak lepas dari tingkat kepercayaan masyarakat akan protokol kesehatan yang KAI terapkan serta faktor harga Rapid Test Antigen di stasiun yang murah.
"Untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA, Kami akan terus menambah layanan Rapid Test Antigen dan konsisten mematuhi setiap aturan serta kebijakan dari pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," tutup Joni.