Liputan6.com, Jakarta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan siap memberikan pelayanan perbankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini seiring rencana, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11 - 25 Januari 2021, demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkanÂ
Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial. BNI telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan PPKM minimal 30 persen, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.
Advertisement
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, penyesuaian sesuai dengan instruksi pemerintah yang menetapkan sektor-sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00 - 15.00, sedangkan di area non zona merah mulai 08.00 - 15.00 waktu setempat," jelas dia, Minggu (10/1/2021).
Â
Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Adapun info lengkap dan teraktual terkait cabang BNI yang beroperasi dapat diakses di tautan https://bni.co.id/id-id/kontak/lokator/cabangberoperasi.
Mucharom juga mengatakan, BNI menyarankan nasabah untuk mengoptimalkan penggunaan layanan e-channel BNI, sehingga dapat tetap bertransaksi dari mana saja dan kapan saja dengan aman. Gunakan BNI Mobile Banking yang dapat melayani banyak transaksi.
Kemudian, demi keamanan dan kenyamanan nasabah, BNI memastikan telah menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor cabang.
"Perlindungan tersebut antara lain memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor cabang, menyebar hand sanitizer, melaksanakan disinfektan pada saat kantor tidak beroperasi, dan adanya pelarangan bagi pegawai BNI dan keluarganya untuk bepergian ke negara-negara yang dilaporkan menjadi lokasi wabah COVID-19," dia menandaskan.
Advertisement