Sukses

Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali

Pemerintah memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau yang disebut dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (11/1/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari empat parameter yang ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan pengaturan itu mempertimbangkan sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 provinsi di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.

Adapun aturan PPKM tersebut antara lain:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tidak Semua Wilayah

Airlangga menjelaskan, tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.

"Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujarnya.

Kebijakan ini diambil pemerintah pascamelonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Kendati begitu, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan, namun hanya membatasi.

"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Daerah

Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.