Sukses

Jasa Raharja Mendata 59 Korban Sriwijaya Air SJ-182

Keluarga korban pesawat yang jatuh di Kepulauan Seribu tersebut tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S mengatakan, Jasa Raharja tengah mendata dan berkomunikasi dengan 59 keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182. Keluarga korban pesawat yang jatuh di Kepulauan Seribu tersebut tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, mengenai besar santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka,” kata Budi seperti dikutip dari laman resmi jasaraharja.co.id, Senin (11/1/2021).

Kemudian untuk korban cacat tetap maksimal akan mendapatkan santunan Rp 50 juta , dan penggantian biaya penguburan Rp 4 juta.

Lebih lanjut Budi Rahardjo mengatakan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah, sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.

Adapun santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut, janda atau Duda yang sah, Anak - Anaknya yang sah, Orang Tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Selain itu Hak Santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tim DVI Terima 40 Sampel DNA Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Polri menyatakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) telah menerima 40 sampel deoxyribonucleic acid (DNA) dari para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga Senin pagi (11/1/2021),

"Dapat kami sampaikan, sampai jam 09.00 WIB tadi, tim DVI telah mendapat 40 sampel DNA," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021).

 

Rusdi menuturkan, sebagian besar sampel keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 didapat dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara 14 sampel didapat di Rumah Sakit Polri, Jakarta.

"14 sampel itu kita dapatkan di RS Polri, kemudian 24 sampel kita dapatkan dari Pontianak, kemudian satu sampel dari Jawa Timur, kemudian satu sampel dari Sumatera Selatan sampai saat ini berjumlah 40 sampel DNA yang telah diterima oleh Tim DVI," papar Rusdi.

Rusdi menerangkan, sampel antemortem dari keluarga korban Sriwijaya Air itu nantinya akan dicocokkan dengan sampel dari bagian tubuh korban yang telah didapatkan atau data posmortem korban.

"Ini kegiatan pengumpulan data antemortem, yang kedua adalah pengumpulan data posmortem, yaitu data-data fisik yang didapat melalui personal identification oleh tim DVI, setelah korban meninggal dunia, data-data tersebut antara lain sidik jari, golongan darah, ciri-ciri korban secara spesifik, konstruksi gigi geligi dan lain sebagainya," tutur dia.