Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan sudah ada 41 daerah yang melakukan pembatasan dalam penggunaan plastik.
"Saat ini sudah ada 39 kota dan 2 provinsi yang mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik," kata Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Ujang Solihin Sidik, dalam Diskusi Daring Jurnalis: Pandemi Covid-19 dan Ekonomi Sirkular, Jakarta, Senin (11/1).
Baca Juga
Hanya saja, mayoritas kebijakan baru sebatas pada penggunaan kantong plastik di pertokoan ritel. Sementara kebijakan yang sama belum berlaku di pasar tradisional, toko kelontong sampai warung-warung kecil.
Advertisement
Berbeda dengan kebijakan di Provinsi Bali yang telah melarang penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik. Namun sayangnya kebijakan ini baru efektif dijalankan di Denpasar dan Badung.
"Ada 11-12 kota yang punya kebijakan yang sama. Tetapi hanya Denpasar dan Badung saja (yang berjalan efektif), sementara yang lain belum. Jadi masih ada gape kalau di Bali," kata dia.
Selain di Bali beberapa kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik juga diterapkan di Banjarmasin, Balikpapan, Bogor. Beberapa wilayah ini bahkan telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Hasilnya, kata Ujang, tidak semua daerah yang memiliki kebijakan serupa bisa menghasilkan dampak positif. Sebab kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada kesiapan dan keseriusan Pemda setempat.
"Tidak semua menghasilkan dampak positif atau keberhasilannya ini sama," kata dia.
Sebab, kunci keberhasilan ini terletak pada konsistensi Pemda yang melakukan pengawasan dan pemantauan dari kebijakan tersebut.
"Kalau Pemda ini konsisten ini ya pasti jalan, kalau cuma ikut-ikutan ya hasilnya tidak bakal sukses, jadi faktornya itu tergantung Pemda," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pedagang Pasar Minta Pemprov DKI Siapkan Alternatif Pengganti Kantong Plastik
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai.
Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
IKAPPI memberikan saran kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi.
"IKAPPI Menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut. Edukasi itu ada 2 hal, edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi pergub no 142 tahun 2019 tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin, kepada Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).
Kata Miftahudin, pihaknya mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar, atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya, ini jauh lebih efektif.
"Pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan pemprov itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan," ujarnya.
Selain itu IKAPPI juga meminta kepada pemprov untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik. Jika menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, pihaknya mendorong agar pemprov bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang.
"Ini selain membantu UMKM. Hal ini juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat," kata dia.Â
Advertisement
Kantong Alternatif
Kemudian IKAPPI juga meminta kepada pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah, atau barang dagangan tertentu.
Untuk sementara waktu IKAPPI meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil, untuk beberapa komoditas dagangan tertentu ( yang basah ), dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan di jadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan.
"Sosialisasi dalam Pergub 142 tersebut seyogyanya tidak hanya kepada pedagang tetapi juga masyarakat. dan yang jauh lebih penting libatkan pedagang dan lakukan secara bertahap dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," kata pungkasnya.Â
Infografis Jakarta Bebas Kantong Plastik
Advertisement